Akhirnya, AS Hentikan Investigasi Pajak Layanan Digital Indonesia
Thursday, 01 April 2021
JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui The United States Trade Representative (USTR) menghentikan investigasi atas kebijakan pengenaan pajak layanan digital atau digital service tax terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sejak 26 Maret 2021.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi 30 Maret 2021, penghentian ini dilakukan karena hingga kini pemerintah Indonesia belum menetapkan digital service tax.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Maret 2020 (sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).
Aturan tersebut secara umum mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan ekonomi digital.
Pajak digital tersebut dikenakan terhadap barang dan/atau jasa dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik atau secara daring.
Hanya saja hingga kini, pemerintah belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih berharap pada konsensus ekonomi digital yang akan dibuat oleh negara-negara G-20 dan OECD.
Namun demikian, USTR dalam kesimpulannya menegaskan apabila Indonesia benar-benar menerapkan kebijakan digital service tax, maka pihaknya akan kembali melanjutkan investigasi yang sudah dimulai Juni 2020 tersebut.
Oleh karenanya, USTR mengaku akan terus melihat perkembangan penerapan kebijakan digital service tax di Indonesia.
Adapun sebelumnya, investigasi dilakukan karena USTR menilai kebijakan digital service tax oleh Indonesia terkesan diskriminatif dan membebani perusahaan-perusahaan digital AS.
Selain terhadap Indonesia, investigasi juga pernah dilakukan terhadap beberapa negara lain, seperti Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
Sama seperti halnya dengan Indonesia, USTR juga menghentikan investigasi terhadap Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. Sementara investigasi terhadap Austria, India, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris tetap dilanjutkan.
Negosiasi Melalui Konsensus
USTR juga menegaskan pada dasarnya AS berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki permasalahan pajak layanan digital.
Hanya saja, semua proses negosiasi akan dilakukan melalui mekanisme penysunan konsensus yang difasilitasi oleh OECD.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global OECD akan menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.
Oleh karenanya pemerintah diminta untuk tetap mencari solusi atas permasalahan fiskal yang dihadapi. Dengan kata lain, Pemerintah perlu mengimplementasikan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis. (ASP)