Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan Polri
Monday, 29 March 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng dua institusi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara DJP dengan Kejagung dan Polri dilakukan pada Senin (29/3) di Jakarta.
Sementara kerja sama yang akan dilakukan meliputi di bidang penegakan hukum di bidang pajak, terutama pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Waspada Investasi Bodong Ala Ponzi!
Mengutip siaran tertulis yang disampaikan DJP, otoritas pajak mengaku tidak bisa melakukan penegakan hukum sendirian. Oleh karenanya, harus berkolaborasi dengan institusi penegakan hukum lain.
Selain meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum, DJP bersama dua institusi tersebut juga berkomitmen untuk saling bertukar data dan informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan berkoordinasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana pajak dan pencucian uang.
Gandeng KPK
Selain menjalin kerja sama dengan Kejagung dan Polri, sebelumnya DJP juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut meliputi upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 2021, Harap-Harap Cemas Pajak Indonesia
Secara spesifik, kerja sama antar dua institusi ini terdiri dari kerja sama pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan.
Diantaranya dengan meningkatkan sumber daya manusia di bidang perpajakan, agar selalu menjaga integritas, menjaga profesionalitas dan berkualitas. (ASP)