DJP Bentuk Tim Khusus Pantau Influencer
Monday, 22 March 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk tim khusus yang akan menggali potensi pajak dari ekonomi digital, salah satunya kegiatan yang dilakukan influencer di media sosial.
Mengutip kontan.co.id, tim khusus tersebut bernama bernama gugus tugas penanganan pelaku ekonomi digital.
Selain memantau aktivitas influencer, tim ini juga bertanggung jawab dalam menunjuk perusahaan yang melakukan perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Dalam menjalankan tugasnya gugus tugas ini akan didukung berbagai data baik yang berasal dari internal DJP, maupun dari pihak lain.
Untuk itu, keberadaan tim ini akan didukung dengan aturan lainnya terkait penyampaian data transaksi PMSE serta terkait penyampaian informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Menunggu Konsensus
Pemerintah mengakui, potensi penerimaan pajak dari transaksi digital masih besar. Terutama, potensi yang berasal dari penghasilan yang diterima perusahaan digital multinasional dari Indonesia.
Namun demikian, pemungutan pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima perusahaan digital seperti Google, Facebook, Amazon dan lainnya itu harus menunggu konsensus dari sejumlah negara.
Mengutip bisnis.com, hingga saat ini negara-negara G-20 masih belum bersepakat mengenai mekanisme pemajakan transaksi digital tersebut.
Pemerintah berharap, keputusan terkait konsensus tersebut bisa tercapai pada tahun ini dalam pertemuan di Italia, atau paling lambat pada pertemuan tahun depan di Indonesia. (ASP)