News

DJP Serius Bidik Wajib Pajak Pemilik Modal

Tuesday, 09 March 2021

DJP Serius Bidik Wajib Pajak Pemilik Modal

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai potensi pajak dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau High Wealth Individual (HWI) masih besar. 

Terlebih, kelompok masyarakat ini dianggap juga memiliki peran sebagai Beneficial Owner yaitu kelompok masyarakat yang menerima manfaat yang sebenarnya atas suatu kegiatan usaha atau para pemilik modal dari berbagai perusahaan. 

Untuk itu, mulai tahun 2021 otoritas pajak akan mulai serius mengejar penerimaan pajak dari kelompok masyarakat tersebut, dengan berbagai langkah yang sudah disiapkan.

Beberapa langkah tersebut diantaranya dengan mengoptimalkan pengawasan melalui sejumlah program, seperti peningkatan kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) yang melakukan pengawasan hingga melanjutkan penyempurnaan aplikasi Approweb atau merupakan sistem informasi yang dimiliki DJP.

Sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Laporan Kinerja Tahun 2020, pengawasan akan dilakukan dengan cara memetakan setiap wajib pajak dengan profil HWI beserta grup usahanya. Termasuk wajib pajak yang melakukan transfer pricing. 

Dalam laporan tersebut, DJP juga menyebutkan untuk meningkatkan penerimaan di tahun 2021, potensi penerimaan dari sejumlah sektor usaha yang potensial akan dioptimalkan. 

Ada tiga sektor di industri pengolahan yang akan menjadi sasaran utama penerimaan pajak, yaitu industri makanan dan minuman, industri farmasi dan industri alat kesehatan.

ketiga sektor industri tersebut dianggap memiliki potensi mendorong penerimaan karena memiliki kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yaitu lebih dari 50%.

Selain itu ketiga sektor industri tersebut dianggap memiliki kemampuan ability to pay, atau kemampuan seseorang untuk membayar suatu jasa berdasarkan penghasilan yang didapat tinggi, serta memiliki nilai potensi dan tax gap yang cukup signifikan.

Potensi Pajak e-Sport

Dalam hasil analisisnya, DJP juga melihat selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada tahun 2020, muncul sejumlah aktivitas ekonomi baru yang tumbuh signifikan.

Kegiatan ekonomi tersebut yaitu yang berbasiskan penggunaan teknologi informasi. Oleh karenanya, sejumlah wajib pajak yang terkait dengan industri di bidang teknologi dan informasi akan menjadi salah satu fokus pengawasan.

Penggalian potensi ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2020, dengan mulai menetapkan sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Selain wajib pajak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik baik dalam dan luar negeri, DJP juga akan serius menggali potensi pajak Youtuber, Selebgram, Tiktoker hingga wajib pajak yang berprofesi sebagai atlet E-sport.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun 2020. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.