Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM
Friday, 06 November 2020
Pemerintah memangkas jumlah Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah serta dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2020.
Ketentuan ini menggantikan beleid sebelumnya yaitu PP nomor 145 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP nomor 12 Tahun 2006.
Dengan adanya aturan baru tersebut, jumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPN dan PPnBM hanya terdapat tujuh kelompok barang saja, dari sebelumnya 41 kelompok barang. Dengan demikian, ada 35 kelompok barang yang dikeluarkan dari daftar barang mewah, atau sekitar 85% dari jumlah sebelumnya.
Baca Juga: Gempuran Barang Impor Merugikan, Industri Nasional Jangan Diam!
Beberapa kelompok barang yang termasuk barang mewah yang dikenai PPN dan PPnBM dalam aturan terbaru diantaranya:
- Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya (tarif 20%)
- Balon udara atau pesawat tanpa alat penggerak (tarif 40%)
- Peluru senjata api kecuali untuk kepentingan negara (tarif 40%)
- Pesawat udara selain untuk keperluan negara dan industri angkutan (tarif 50%)
- Senjata api, kecuali untuk keperluan negara (tarif 50%)
- Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya (tarif 75%)
- Yacht kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan pariwisata (tarif 75%)
Baca Juga: Ketika Isu Pajak Picu Kontroversi Wacana Pengaturan Sepeda
Selain memangkas jumlah barang mewah, pemerintah juga mengubah skema lapisan tarif, dengan menghapuskan tarif PPN dan PPnBM sebesar 10% dan 30%. Dalam aturan sebelumnya, ada enam lapisan tarif yang berlaku, yaitu 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
Perubahan Daya Beli
Menurut pemerintah, pemangkasan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan yang berpenghasilan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga melihat ada beberapa kelompok barang yang saat ini sudah tidak lagi dianggap mewah karena peningkatan daya beli masyarakat, sehingga harus dikeluarkan dari daftar barang yang dikenakan PPN dan PPnBM.
Beberapa contoh barang yang tidak lagi dianggap mewah diantaranya produk kecantikan, alat rumah tangga, mainan anak hingga perlengkapan fotografi dan sinematografi.
Alasan lain dari perubahan aturan ini adalah untuk mendorong industri pariwisata, dengan mengeluarkan beberapa kelompok barang yang terkait industri ini dari daftar barang mewah. Salah satunya adalah dengan menegaskan bahwa yacht yang digunakan untuk keperluan pariwisata tidak dikenai PPN dan PPnBM. (asp)
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 10%:
Aturan Baru | Aturan Lama |
Tidak Diatur |
|
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 20%:
Aturan Baru | Aturan lama |
|
|
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 30%:
Aturan Baru | Aturan lama |
Tidak Diatur |
|
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 40%:
Aturan Baru | Aturan Lama | |
|
|
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 50%:
Aturan Baru | Aturan Lama |
|
|
Barang mewah yang dikenai tarif PPN dan PPnBM 75%:
Aturan Baru | Aturan lama |
|
|