News
DJP Resmi Tunjuk Enam Perusahaan Digital Ini Pungut PPN

Tuesday, 07 July 2020

DJP Resmi Tunjuk Enam Perusahaan Digital Ini Pungut PPN

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk sejumlah perusahaan digital global untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa kepada pelanggannya di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V dan Spotify AB.

Perusahaan-perusahaan tersebut dikenal sebgai perusahaan yang menyediakan barang maupun jasa dalam bentuk digital, seperti jasa advertising, konten vidio dan konten audio.  

Keenam perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Adapun kriteria perusahaan pemungut PPN PMSE sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020.

Beberapa kriteria yang harus terpenuhi diantaranya memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital tersebut telah diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Agustus 2020, transaksi yang digunakan atas penggunaan atau pembelian barang dan jasa Google, Amazon, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN sebesar 10% dari  harga jual barang atau jasanya. Pemotongan PPN tersebut harus tercantum dalam resi atau bukti pembayaran yang diterbitkan. 

Agar pembayaran PPN PMSE tersebut bisa dikreditkan, maka pembeli atau pengguna jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)  harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli. Identitas tersebut nantinya akan dicantumkan dalam bukti pungut PPN yang diterbitkan perusahaan. Jika tidak, paling tidak bukti pungut tersebut memuat alamat email yang sama dengan alamat email yang terdaftar di DJP.

Atas pemungutan PPN ini, perusahaan digital yang ditunjukn tersebut wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran PPN dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia, menggunakan kode biling. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.