JAKARTA. Pemerintah kembali merombak postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2020, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2020. Ini merupakan perubahan kedua postur APBN 2020, setelah sebelumnya pemerintah sempat melakukannya dengan menerbitkan Perpres nomor 54 Tahun 2020.
Dalam APBN-P 2020 yang kedua ini, pemerintah mengubah sejumlah target, termasuk target penerimaan pajak yang lebih rendah dibandingkan perubahan pertama. Sementara target belanja negara mengalami kenaikan dibandingkan perubahan pertama.
Adapun target pajak yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp 1.219,73 triliun, atau turun 2,69% dari target APBN-P pertama dan jika dibandingkan APBN 2020 awal, turun sebesar 26,93%. Jika dirinci, maka target penerimaan dari PPh menjadi Rp 670,37 triliun, PPN dan PPnBM menjadi Rp 507,52 triliun, PBB dan pajak lainnya menjadi Rp 20,92 triliun.
Uraian | APBN 2020 | APBN-P 2020 Pertama | APBN-P 2020 Kedua | |||
Target | Terhadap APBN 2020 | Target | Terhadap APBN-P I | Terhadap APBN 2020 | ||
PPh | Rp929,90 | Rp702,75 | -24,43% | Rp670,37 | -4,61% | -27,91% |
PPN dan PPnBM | Rp685,87 | Rp529,65 | -22,78% | Rp507,52 | -4,18% | -26,00% |
PBB dan Pajak Lainnya | Rp26,79 | Rp21,11 | -21,20% | Rp20,92 | -0,90% | -21,91% |
JUMLAH | Rp1.642,56 | Rp702,75 | -57,22% | Rp1.198,81 | 70,59% | -27,02% |
Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19
Salah satu faktor yang menekan target penerimaan pajak adalah meningkatnya pemberian insentif perpajakan. Misalnya insentif PPh yang ditanggung pemerintah (DTP) meningkat dari Rp11,54 triliun menjadi Rp20,14 triliun.
Secara total, target pendapatan negara menjadi Rp 1.699,95 triliun dan target belanja negara menjadi Rp 2.739,16 triliun. Sehingga deifistnya menjadi Rp 1.039,22 triliun atau 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari tingkat defisit sebelumnya yang sebesar 5,07% dari PDB pada APBN-P pertama dan 1,76% pada target defisit APBN 2020.
Dengan meningkatnya defisit, maka target pembiayaan mengalami penyesuaian dari yang semula hanya Rp 307,22 triliun menjadi Rp 1.039,21 triliun. Pembiayaan tersebut diantaranya terdiri dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pembiayaan pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya. (ASP)