Mulai 15 Juni, Sebagian Layanan Perpajakan Tatap Muka Dibuka Lagi
Friday, 12 June 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai tanggal 15 Juni 2020. Sebelumnya, otoritas pajak menghentikan layanan perpajakan tatap muka sejak tanggal 16 Maret 2020, untuk meredam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk layanan diantranya layanan VAT Refund untuk turis asing.
Namun, tidak seluruh layanan administrasi perpajakan tatap muka berjalan kembali. Layanan perpajakan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) permintaan validasi Surat Setoran Pajak PPhTB, aktivasi EFIN, hingga Value Aded Tax (VAT) Refund masih bisa dilakukan melalui elektronik.
Untuk layanan VAT Refund masih harus dilakukan secara elektronik, yaitu dengan mengirimkan dokumen-dokumen seperti foto halaman identitas yang ada pada paspor, boarding pass keberangkatan dari Indonesia, invoice dan faktur pajak pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan kepada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara), tempat keberangkatan turis asing tersebut melalui email.
Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP
Keputusan pembukaan layanan tatap muka perpajakan tersebut, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulisnya. Adapun reaktivasi layanan perpajakan tatap muka ini dilakukan, sejalan dengan langkah pemerintah yang mulai menjalankan program adaptasi kebiasaan baru, atau yang sering disebut new normal.
Sementara layanan perpajakan lainnya bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman hingga kewajiban penggunaan masker, face shield, sarung tangan dan menghindari kontak fisik.
Untuk layanan konsultasi, DJP menganjurkan Wajib Pajak untuk melakukannya secara online, namun demikian layanan bisa dilakukan secara offline dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui telepon, atau saluran komunikasi lain. (ASP)