News

Periode New Normal Direvisi, Pengadilan Pajak Bersidang Mulai 8 Juni

Thursday, 28 May 2020

Periode New Normal Direvisi, Pengadilan Pajak Bersidang  Mulai 8 Juni

JAKARTA. Pengadilan Pajak merevisi rencana dimulainya kembali pelayanan perkara perpajakan, yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2020 dimunudurkan ke tanggal 8 Juni 2020.  

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yaitu SE-7/PP/2020. 

Penetapan waktu dimulainya kegiatan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak ini juga sesuai dengan SE Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-09/PP/2020 yang menetapkan perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan pajak yang sebelumnya ditetapkan hingga tanggal 1 Juni 2002, menjadi lebih panjang yaitu hingga 7 Juni 2020.

Seperti halnya dalam aturan lama, SE-10/PP/2020 juga memuat sejumlah prosedur pelaksanaan persidangan dan pelayanan administrasi di pengadilan pajak dalam rangka memasuki periode new normal atau periode kembali berlangsungnya kegiatan operasional di pengadilan pajak pada masa pendemi Covid-19. Beberapa layanan administrasi yang diatur tersebut seperti pengajuan upaya hukum, baik banding, gugatan dan peninjauan kembali serta pengiriman salinan putusan. 

Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19

Terkait prosedur pelaksanaan persidangan, majelis hakim yang memimpin persidangan bersifat tunggal, panitera pengganti maksimal terdiri atas satu orang pembantu sekertaris sekertaris pengganti dan satu orang pelaksana. 

Sementara itu para pihak, seperti pemohon banding atau penggugat dan terbanding atau tergugat masing-masing diwakili paling banyak dua orang. Selain itu, kegiatan persidangan harus memperhatikan jarak aman atau physical distancing.  

Semua pihak yang berada dalam ruang sidang diharuskan menggunakan masker, mencucui tangan dengan cairan antiseptic dan tidak melakukan kontak fisik. Semua dokumen dan alat bukti yang disampaikan harus memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19.  

Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP

Sementara untuk prosedur pemberian layanan administrasi harus memenuhi protokol sebagai berikut. Pertama, harus memperhatikan jarak aman antara petugas dan pengguna layanan. Kedua, semua pihak yang terlibat wajib memakai masker menggunakan cairan antiseptik dan tidak melakukan kontak fisik. Ketiga, dokumen yang diserahkan harus memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.