News
Pengadilan Pajak Kembali Bersidang Mulai 2 Juni, Berikut Prosedurnya

Wednesday, 27 May 2020

Pengadilan Pajak Kembali Bersidang Mulai 2 Juni, Berikut Prosedurnya

JAKARTA. Pengadilan pajak akan kembali menggelar persidangan untuk perkara pajak mulai tanggal 2 Juli 2020. Begitupun sejumlah layanan administrasi pengadilan pajak, seperti pengajuan upaya hukum baru, baik itu banding, gugatan atau upaya hukum peninjauan kembali serta layanan pengiriman salinan putusan. 

Sebelumnya, kegiatan persidangan dan layanan adiministrasi di pengadilan pajak dihentikan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pengadilan pajak, sejak tanggal 2 April 2020. 

Keputusan dibukanya kembali kegiatan persidangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak, nomor SE-07/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan  Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. 

Meski dibuka kembali, namun kegiatan persidangan harus mengikuti protokol yang disediakan. Diantaranya, majelis hakim yang memimpin persidangan bersifat tunggal, panitera pengganti maksimal terdiri atas satu orang pembantu sekertaris sekertaris pengganti dan satu orang pelaksana. Sementara itu para pihak, seperti pemohon banding atau penggugat dan terbanding atau tergugat masing-masing paling banyak dua orang. 

Baca Juga: Menyelaraskan Standar Akuntansi dengan Peraturan Pajak

Selain itu, kegiatan persidangan harus memperhatikan jarak aman atau physical distancing. Semua pihak yang berada dalam ruang sidang diharuskan menggunakan masker, mencucui tangan dengan cairan antiseptic dan tidak melakukan kontak fisik. Semua dokumen dan alat bukti yang disampaikan harus memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19. 

Protokol Layanan Administrasi 

Sementara untuk prosedur pemberian layanan administrasi harus memenuhi protokol sebagai berikut. Pertama, harus memperhatikan jarak aman antara petugas dan pengguna layanan. Kedua, semua pihak yang terlibat wajib memakai masker menggunakan cairan antiseptik dan tidak melakukan kontak fisik. Ketiga, dokumen yang diserahkan harus memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. (ASP)  



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.