News
Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperluas, Pemerintah Incar 18 Sektor Usaha

Friday, 24 April 2020

Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperluas, Pemerintah Incar 18 Sektor Usaha

JAKARTA. Pemerintah akan menambah daftar industri penerima insentif pajak terkait pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. 

Dalam beleid tersebut pemerintah hanya memberi insentif untuk satu sektor saja, yaitu manfaktur. Insentif tersebut diantaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.

Akan tetapi sebagaimana yang dikutip dari cnnindonesia.com, pemerintah berniat memperluasnya sehingga total penerima insentif nantinya menjadi 18 sektor dengan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bahkan lebih banyak dari rancana penambahan yang pernah disampaikan pemerintah, yaitu 11 sektor.

Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku

Namun demikian, pemerintah belum merinci 18 sektor tambahan tersebut. Adapun, pemerintah memang pernah menyebutkan 11 sektor tambahan yang akan menerima insentif, seperti sektor pangan yang meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultur.

Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.

Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19

Menolak Permohonan

Mengutip bisnis.com,  hingga saat ini sudah ada 20.018 permohonan insentif yang diterima otoritas pajak, yang terdiri dari 10.062 permohonan fasilitas PPH 21 ditanggung pemerintah, 3.557 fasilitas pembebasan PPh 22 Impor, dan 4.346 permohonan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25.

Namun tidak semua permohonan tersebut disetujui, sebagian diantaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang boleh mendapatkan insentif. Total permohonan yang ditolak mencapai 4.634 permohonan, yang terdiri dari 2.452 permohonan fasilitas PPh 21 DTP, 652 permohonan fasilitas pembebasan PPh 22 Impor, dan 1.530 permohonan diskon PPh 25. (ASP)

 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.