Pajak Setelah Pindah Kerja ke Luar Negeri
Wednesday, 15 August 2018
Saya karyawan perusahaan multinasional yang ditugaskan di salah satu Negara Eropa untuk kurun waktu yang belum ditentukan (ada kemungkinan sangat lama). Apakah saya perlu menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP) saya di Indonesia? Apakah ada perjanjian dan ketentuan pertukaran informasi antar-negara yang harus saya perhatikan terkait perpajakan dan peralihan aset keuangan ke bank di Eropa? Terima kasih.
M. Robby (Robby_Keane@gmail.com)
Jawaban:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 telah mengatur perlakuan perpajakan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang statusnya ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu, sebelum meninggalkan Indonesia sebaiknya saudara memastikan jangka waktu kontrak kerja di grup usaha di Negara lain, apakah melebihi batasan waktu yang diatur dalam PER-2/PJ/2009 atau tidak. Jika melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor PelayananPajak tempat Saudara terdaftar, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan lain-lain. Jika permohonan Saudara dikabulkan oleh kantor pajak. Saudara tidak lagi berkewajiban untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Apabila suatu saat Saudara bekerja kembali atau berwirausaha di Indonesia, Saudara bisa mengajukan pengaktifan kembali status Wajib Pajak dengan mengisi formulir pengaktifan kembali NPWP di kantor pajak tempat domisili.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai ketentuan perpajakan internasional. Pertama, pastikan apakah otoritas pajak Negara tepat saudara bekerja memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia. Tax Treaty ini akan mempengaruhi perlakuan perpajakan terhadap penghasilan saudara di Negara tersebut karena bisa saja tidak semua transaksi diperlakukan sama.
Jika penghasilan Saudara di Eropa telah dikenakan pajak oleh otoritas setempat, di Indonesia tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak PER-2/PJ/2019. Namun, jika penghasilan Saudara dibayarkan atau ditransfer dari grup usaha yang berada di Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dengan memerhatikan juga ketentuan P3B.
Mengenai kepemilikan aset keuangan di luar negeri, berlaku Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi oleh OECD dan diadopsi oleh mayoritas Negara di dunia. Intinya, informasi mengenai penghasilan maupun aset keuangan yang saudara simpan di bank luar negeri—seperti tabungan, deposito, dan aset keuangan lainnya—dapat dipertukarkan, baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan khusus (by request) antarnegara yang telah mengikat diri dalam AEoI. Selama harta dan penghasilan yang saudara terima telah dilaporkan dan dan telah dipajaki oleh yurisdiksi setempat, idealnya tidak lagi dipersoalkan oleh otoritas pajak di Indonesia. ***
-----------
Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran Tempo. Tax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo.
MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.
Koran Tempo