Opinion
Babak Baru Kebijakan Pajak Pasca Tax Amnesty

Sugianto | Thursday, 24 August 2017

Babak Baru Kebijakan Pajak Pasca Tax Amnesty

Program Amnesti Pajak memang telah berakhir pada 31 Maret 2017, genap 9 (sembilan) bulan sejak mulai dirilis pada pertengahan tahun lalu. Namun, efek sampingnya masih dirasakan oleh Wajib Pajak sampai saat ini dan bahkan mungkin hingga tahun politik mendatang. 

Harus diakui bahwa kebijakan pasca-tax amnesty telah memunculkan kegelisahan baru bagi pembayar pajak. Adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 sebagai pemantiknya. Aturan ini menegaskan soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan Wajib Pajak, baik di Surat Pernyataan Harta (SPH) maupun di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Ada beberapa jenis harta bersih yang menjadi objek dari aturan ini. Pertama, harta bersih tambahan yang muncul akibat kegagalan melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi aset di dalam negeri selama minimal 3 (tiga) tahun. Kedua, harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH terkait program Amnesti Pajak. Ketiga, harta bersih periode perolehan 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Harta-harta tersebut bisa muncul karena temuan petugas pajak atau berdasarkan surat pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).

Atas harta-harta Wajib Pajak yang belum atau kurang dilaporkan tersebut akan dikenakan PPh final, dengan  tarif sebesar 30% untuk Wajib Pajak orang pribadi; 25% untuk Wajib Pajak badan; dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 meliputi pengusaha atau pekerja bebas dengan penghasilan bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun atau Wajib Pajak yang menerima penghasilan maksimal Rp632 juta selain dari usaha atau pekerja bebas. 

Artinya, dengan berlakunya PP ini, peserta Amnesti Pajak tidak serta merta terbebas dari sanksi pajak jika ternyata harta selain kas yang dideklarasikan nilainya kurang atau tidak sesuai dengan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apalagi kalau ditemukan harta yang belum dilaporkan, sudah pasti urusannya bakal panjang. 

Konsekuensi Hukum

Setidaknya ada 3 (tiga) kondisi yang diatur dalam PP tersebut, dengan konsekuensi hukum masing-masing berbeda. Pertama, bagi peserta Amnesti Pajak yang dikemudian hari ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPH. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200%. 

Kedua, bagi peserta Amnesti Pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi paling singkat 3 (tiga) tahun di dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2% per bulan).

Ketiga, bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunan PPh. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2% per bulan). 

Inkosistensi

Jika kita tengok ke belakang, terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2017 merupakan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perlakuan pajak atas tambahan penghasilan berupa harta bersih yang belum atau kurang diungkap oleh Wajib Pajak dalam SPH. 

Dari nukilan pasal tersebut, kata “…kurang diungkap…” berpotensi memicu permasalahan baru. Sebab, itu dapat membuka ruang bagi fiskus untuk menilai kembali kesesuaian jumlah atau nilai harta yang diungkap oleh peserta Tax Amnesty. Ada risiko beda penafsiran yang bisa berujung pada sengketa antara fiskus dengan Wajib Pajak. 

Frasa ini kemudian dipertegas melalui Surat Instruksi DJP Nomor INS-05/PJ/2017: “Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.” 

Setinggi apa pun level fiskus, ini jelas berlawanan dengan semangat pengampunan pajak, yang memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk menentukan sendiri nilai wajar hartanya. Pada Penjelasan Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan: “…Yang dimaksud dengan ’nilai wajar’ adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.” 

Sebagai ilustrasi, jika Wajib Pajak orang pribadi mempunyai tabungan di bank sebesar Rp1,2 miliar, namun yang diungkap atau dilaporkan ke otoritas pajak hanya Rp1 miliar. Maka, selisihnya yang Rp200 juta dianggap sebagai penghasilan tambahan yang akan dikenakan PPh final sebesar 30%. 

Lantas bagaimana jika harta yang belum diungkap merupakan aset tak lancar, seperti tanah atau bangunan? Sebagai contoh, dari total luas lahan 5 Ha yang dimiliki, Wajib Pajak hanya melaporkan kepemilikan lahan seluas 1 Ha dengan estimasi nilai pasar Rp1 miliar. Maka selisih aset yang belum dilaporkan dianggap sebagai harta tambahan yang dapat dikenakan PPh final berdasarkan hasil penilaian oleh DJP. 

Atau misalnya, Wajib Pajak mempunyai emas 10 kg, tapi yang dilaporkan hanya 1 kg. Maka emas yang 9 kg ditetapkan sebagai penghasilan tambahan, di mana penetapan nilainya dilakukan secara jabatan oleh DJP. 

Pertanyaannya kemudian, kesesuaian nilai harta tambahan yang dapat dilakukan penilaian oleh DJP itu seperti apa? Apakah basisnya kesesuaian nominal harga atau kuantitas?  

Kalau DJP menilai selisih kuantitas harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak, tentu sah-sah saja karena memang domain mereka untuk memeriksa Wajib Pajak yang tak patuh. Namun, kalau yang dipermasalahkan justru nilai atas aset-aset Tax Amnesty yang sudah dinilai dan dilaporkan Wajib Pajak, ini yang tidak konsisten. Sebab, UU Amnesti Pajak secara tegas memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menetapkan nilai wajar atas hartanya, bukan memberikan kewenangan kepada DJP untuk menilai kembali aset yang telah dilaporkan Wajib Pajak. 

Permasalahan semacam itu bukan tidak mungkin terjadi. Bisa karena multitafsir, bisa pula karena kesengajaan fiskus demi mencapai target tinggi penerimaan. Kalau Wajib Pajak “nakal” yang dikejar tentu tidak jadi soal. Namun kalau yang sudah patuh dicari-cari kesalahannya, ini bakal jadi preseden buruk bagi DJP. 

Memang sudah ada penegasan dari petinggi DJP, bahwa nilai harta yang dilaporkan peserta Tax Amnesty tidak akan diganggu gugat lagi. Namun, seberapa kuat pernyataan lisan itu bisa menjamin kekhawatiran itu tidak terjadi di lapangan? 

Bagi Wajib Pajak, tentu tidak ada pilihan lain selain untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan. Ketidakpahaman terhadap regulasi perpajakan, yang selama ini banyak menjadi persoalan Wajib Pajak, menjadi “Pekerjaan Rumah” bersama. 

Akhir kata, penulis berharap pajak bisa difungsikan kembali sebagai alat pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang prosedur pengenaannya sederhana dan tidak membebani. 

*Versi singkat artikel ini telah terbit di Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 24 Agustus 2017. 



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.