Revisi APBN, Target Pajak Susut Rp388 triliun
Tuesday, 07 April 2020
JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengubah postur APBN 2020 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, yang mulai berlaku sejak ditetapkan tannggal 3 April 2020. Mekanisme perubahan APBN dengan menerbitkan Perpres ini merupakan hal yang tidak biasa.
Lazimnya, perubahan APBN dilakukan dengan mengajukan Rancangan perubahan UU APBN ke DPR, yang kemudian dibahas melalui panitia kerja di Badan Anggaran dan Komisi terkait, selama kurang lebih tiga bulan. Namun, proses yang tidak lazim ini harus dilakukan karena proses revisi APBN secara normal sulit dilakukan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan pemerintah dalam memitigasi dampak penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020.
Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Dalam perubahan APBN itu, target pendapatan negara kini dipatok sebesar Rp 1.760,9 triliun, turun 21,1% dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun. Termasuk didalamnya target penerimaan pajak yang menyusut 21,6% menjadi Rp 1.254,1 triliun atau dipangkas Rp 388,5 triliun. Sementara target penerimaan Bea dan Cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masing-masing turun Rp 14,6 triliun dan Rp 69,2 triliun.
Tax Ratio Turun
Dengan perubahan target penerimaan negara ini, maka tax ratio atau rasio pajak terhadap GDP diperkirakan hanya akan sebesar 9,14%, lebih rendah dari target tax ratio dalam APBN 2020 yang sebesar 11,56%. Rendahnya penerimaan negara ini, disebabkan berbagai faktor, salah satunya insentif perpajakan yang diberikan dalam rangka stabilitas ekonomi di masa Covid-19.
Baca Juga: Menimbang Rasionalitas Pemangkasan Pajak Korporasi di Tengah Pandemi
Sementara itu, disisi belanja terjadi kenaikan sebesar Rp 73,4 triliun yang disebabkan realokasi dan penambahan anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 255,1 triliun. Adapun anggaran belanja pemerintah pusat, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan belanja non K/L mengalami pemangkasan sebesar Rp 87,5 triliun. Sementara anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa dipangkas Rp 94,2 triliun.
Dengan perubahan postur tersebut, maka defisit APBN 2020 kemungkinan akan melebar menjadi 5,07% dari target semula yang hanya 1,76%. Pelebaran defisit ini juga melebihi batas maksimal defisit yang selama ini dijaga, yaitu 3%. (ASP)
Jenis Pajak | APBN (Rp triliun) | APBN-P (Rp triliun) | Selisih (Rp triliun) | % thd APBN |
PPh Migas | 57,4 | 43,7 | (13,7) | 76,2 |
Pajak Non Migas | 1.585,1 | 1.210,4 | (374,8) | 76,4 |
- PPh Non Migas | 872,5 | 659,6 | (212,9) | 75,6 |
- PPN | 685,9 | 529,7 | (156,2) | 77,2 |
- PBB | 18,9 | 13,4 | (5,4) | 71,3 |
- Pajak Lainnya | 7,9 | 7,7 | (0,3) | 96,7 |
Penerimaan Pajak | 1.642,6 | 1.254,1 | (388,5) | 96,7 |