Tax Clinic

Suami-Istri Kerja, Sebaiknya NPWP Gabung atau Pisah?

MUC Tax Research Institute | Tuesday, 31 March 2020

Suami-Istri Kerja, Sebaiknya NPWP Gabung atau Pisah?

Saya dan   istri   merupakan pasangan   muda yang   baru   menikah   dan   sama-sama   bekerja   sebagai karyawan  swasta.  Sampai  saat  ini,  saya  dan  istri  menjalankan hak  dan  kewajiban perpajakan terpisah menggunakan  NPWP  masing-masing. Sejumlah  teman  menyarankan  sebaiknya  NPWP  kami  digabung. 

Apa  konsekuensi  jika NPWP  kami gabung  atau  terpisah?  Dan  bagaimana  prosedur penggabungannya? Terima kasih. 

Ibadillah (ibad@yahoo.com)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang harusdimiliki  oleh setiap Wajib  Pajak  untuk melaksanakan hak  dan  kewajiban  perpajakannya.  Dalam  sistem perpajakan  di Indonesia,  suami-istri  dianggap  sebagai  satu kesatuan ekonomi sehingga  pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk NPWP—seharusnya menjadi satu. 

Namun  pada  kasus  tertentu, NPWP  untuk  suami-istri terpisah karena  beberapa  kondisi berikut: (1)Hidup  Berpisah  (HB)  berdasarkan  keputusan  hakim; (2)Pisah  Harta  (PH)  berdasarkan  perjanjian  pisah harta secara tertulis; (3) Memilih Terpisah (MT) di mana istri berpenghasilan tidak memiliki status HB dan PH ingin memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri. Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Sedangkan yang berstatus MT sebenarnya  dapat  menggunakan  NPWP  suami  dalam  memenuhi  kewajiban  perpajaknnya,  namun memilih  untuk  memenuhi  kewajiban  pajaknya  terpisah  dari  suami.

Status  MT  dapat  muncul  karena adanya  pernikahan  antara  dua  orang  yang sebelumnya  memiliki  NPWP  masing-masing sebagai  orang pribadi. Apabila istri memilih   terpisah (MT) maka sepanjang NPWP miliknya aktif,   istri  harus   memenuhi kewajiban  perpajakannya  sendiri,  termasuk melaporkan  SPT  terpisah  dari  suami. Untuk  itu,suami  dan istri wajib  membuat  dan melampirkan  penghitungan  PPh berdasarkan  penggabungan  penghasilan neto keduanya  dalam  SPT  masing-masing, sesuai Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-30/PJ/2017.

Konsekuensi  lainnya adalah,  beban  pajak  dari  suami-istri  yang memilih terpisah akan  lebih  besar ketimbang pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal. Dalam  hal  istri Anda  hanya bekerja  di satu  perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, mencabut NPWP akan lebih memudahkan urusan administrasi perpajakan sebagai suami dan istri. Selain  tidak perlu  menghitung  PPh  berdasarkan  penghasilan  gabungan  sesuai PER-30/PJ/2017, istri tidak perlu lagi melaporkan SPT, cukup memasukkan informasi  penghasilan istri ke dalam kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami. 

Untuk mencabut NPWP, istri Anda dapat  datang  ke  Kantor  Pelayanan  Pajak (KPP) tempatnya terdaftar dengan  membawa  buku nikah, NPWP, dan fotokopi  NPWP suami. Walaupun dianggap sebagai satukesatuan ekonomi, namun kewajiban  perpajakan  suami  dan  istri  yang  berbeda  NPWP  masih  dianggap terpisah,  sehingga  yang  harus  datang  ke  KPP untuk  mencabut  NPWP  adalah  istri Anda sendiri. Namun jika sistemnya sudah memungkinkan, prosedur  pencabutan  NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs registrasi online Direktorat Jenderal Pajak, tanpa harus Wajib Pajak datang ke KPP.

Setelah NPWP dicabut, istri Anda harus segera menginformasikannya keperusahaan tempatnya bekerja sekaligusmengajukan NPWP suami yang aktif sebagai pengganti untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Salam MUC Tax Research Institute. ***

-----------

Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran TempoTax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo

MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.

Koran Tempo


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.