Tax Clinic

Perlakuan Pajak Bagi Anak Buah Kapal Asing

Monday, 30 March 2020

Perlakuan Pajak Bagi Anak Buah Kapal Asing

Saya Anak Buah Kapal (ABK) perusahaan asing yang menghabiskan sebagian besar waktu di perairan internasional. Perusahaan asing yang mempekerjakan saya tidak mau tahu hak dan kewajiban saya sebagai Wajib Pajak Indonesia sehingga setiap bulannya saya menerima penghasilan yang belum dipotong pajak oleh perusahaan. 

Pertanyaannya, bagaimana mekanisme perpajakan yang harus saya ikuti, baik dari sisi kewajiban pembayaran maupun pelaporan pajak? Apakah memungkinkan jika kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak dipercayakan melalui perusahaan agensi penyalur ABK di Indonesia, mengingat kesempatan saya untuk pulang ke tanah air tidak banyak? Mohon pencerahannya. Terima kasih. 

Januar P (justpoow@yahoo.com)

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja Indonesia di luar negeri secara tegas diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -2/PJ/2009. Melalui peraturan ini pemerintah menetapkan status Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sebagai subjek pajak luar negeri. 

Dalam hal penghasilan yang diterima pekerja Indonesia tersebut telah dikenai pajak di luar negeri, maka tidak dikenakan lagi Pajak Penghasilan di Indonesia. Namun, jika pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait eksistensi Saudara—yangbekerja sebagai ABK di luar negeri lebih dari 183 hari atau lebih dari enam bulan—Saudara dapatmengajukan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (sesuai dengan PER-20/PJ/2013), dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan lain-lain. Permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar ketika pulang ke Indonesia atau dikuasakan melalui anggota keluarga atau menggunakan jasa konsultan. Selanjutnya, kantor pajak akan meneliti permohonan Saudara untuk memastikan bahwa Saudara benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. 

Apabila permohonan diterima kantor pajak, Saudara akan menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Dengan demikian, Saudara tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.Namun, jika suatu waktu Saudara memutuskan untuk kembali bekerja atau berusaha di Indonesia, Saudara bisa mengajukan pengaktifan kembali status Wajib Pajak dengan mengisi formulir pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak.

Mengenai pemotongan pajak penghasilan oleh perusahaan agensi penyalur ABK, dimungkinkan jika penghasilan Saudara dibayarkan oleh perusahaan agensi dari Indonesia. Namun, jika penghasilan saudara dibayarkan langsung oleh perusahaan pemilik kapal asing, regulasi perpajakan domestik saat ini tidak memfasilitasi pembayaran pajak melalui perusahaan agensi penyalur ABK di Indonesia. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Salam MUC Tax Research Institute.***

-----------

Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran TempoTax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo

MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.

Koran Tempo


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.