News

Pemerintah Amerika Perpanjang 3 Bulan Tenggat Pelunasan PPh

Thursday, 19 March 2020

Pemerintah Amerika Perpanjang 3 Bulan Tenggat Pelunasan PPh

WASHINGTON,D.C. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang tiga bulan atau 90 hari batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) khusus tunggakan pajak tahun 2019, dari yang seharusnya jatuh tempo 15 April 2020 menjadi 15 Juli 2020. 

Fasilitas ini diperuntukan bagi para pembayar pajak dengan nilai pajak terutang dibatasi maksimal sebesar US$1 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi dan paling banyak US$10 juta untuk tunggakan Wajib Pajak badan. 

Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam konferensi pers di Gedung Putih., Selasa (17/3) mengatakan, relaksasi ini diambil Paman Sam sebagai upaya meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap beban ekonomi pembayar pajak. 

 “IRS (Internal Revenue Service) akan menunda batas waktu pembayaran pajak (dari yang seharusnya paling lambat) 15 April selama 90 hari untuk jutaan orang yang berutang hingga USD1 juta atau kurang dan perusahaan-perusahaan yang berhutang USD10 juta atau kurang,”katanya seperti dikutip dari USAToday.com.

Selama ini, batas waktu pembayaran PPh terutang adalah 15 April. Dengan adanya perpanjangan batas waktu tersebut, WP bisa melakukan pembayaran pajak pada 15 Juli mendatang. Namun, WP OP maupun badan tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajaknya pada 15 April.

Mnuchin melanjutkan, selama periode penangguhan tiga bulan tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi bunga dan penalty atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Dia juga menekankan bahwa penangguhan sanksi tersebut akan mencakup banyak entitas dan usaha kecil. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh warga AS untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019 pada IRS. 

“Kami mendorong orang-orang Amerika yang mampu untuk menunaikan kewajiban pajaknya pada 15 April. Karena Anda akan mendapatkan pengembalian pajak,"tegasnya.  

Mengutip cnbc.com, IRS telah memproses lebih dari 65 juta permohonan restitusi PPh hingga 6 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 52,7 juta pelapor menerima pengembalian pajak dengan nominal rata-rata sebesar USD3,012.  

Sebelumnya, kebijakan relaksasi serupa juga diambil Pemerintah Indonesia yakni dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP, dari yang seharusnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Tidak hanya itu, guna meredam dampak sebaran virus Corona, Indonesia juga memberikan sejumlah insentif pajak sebagai berikut: 

Menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.

Membebaskan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen bagi 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Menaikan batas nilai restitusi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.  (KEN)  

 

 

 

 






Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.