Regulation Update
Kebijakan Insentif Dipermudah, Syarat IMB Dihapuskan di KEK

Friday, 13 March 2020

Kebijakan Insentif Dipermudah, Syarat IMB Dihapuskan di KEK

Pemerintah merelaksasi ketentuan fasilitas dan kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 tahun 2015 yang dianggap sudah tidak lagi relevan.   Relaksasi kebijakan fiskal ini dilakukan guna menarik minat investor menanamkan modal di KEK, yang pada akhirnya bisa mendorong perekonomian nasional. 

Secara umum, ada tujuh fasilitas yang ditawarkan kepada pelaku usaha agar mau berinvestasi di KEK, yaitu fasilitas perpajakan, kebapeanandan cukai, fasilitas lalu lintas barang, ketenagakerjaan, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, serta kemudahan lainnya. 

Beberapa ketentuan yang berubah antara lain, jenis bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas. Sebelumnya hanya bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dan bidang usaha lainnya di KEK yang berhak mendapatkan fasilitas. Sementara dalam aturan terbaru, pemerintah merinci secara detil jenis-jenis bidang usahanya. 

Terdapat 12 bidang usaha yang ditetapkan pemerintah dalam PP yang terbit tanggal 20 Februari 2020 tersebut). Dari 12 bidang usaha tersebut, Dewan Nasional akan menetapkan beberapa bidang usaha sebagai bidang usaha utama, dan selebihnya sebagai bidang usaha lainnya (lihat bagan).  

Chart I: Type of business that gets facilities at KEK

No 

Old Regulations

New Regulations

1

Business sectors which are the main activities of KEK 

KEK development and management

2

Business fields which are other activities (apart from the main activities of KEK)

Provision of KEK infrastructure

3

Certain upstream to downstream processing industries

4

Energy development

5

Logistic center



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.