Regulation Update
Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan

Tuesday, 10 March 2020

Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi ketentuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebanyak yang diperlukan Wajib Pajak (WP) tanpa batasan jumlah. Ketentuan ini berlaku bagi WP yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.

Selama ini, maksimal hanya 75 faktur yang bisa diminta oleh WP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur, serta WP yang dalam tiga masa pajak terakhir hanya menerbitkan maksimal 75 faktur. Sementara, bagi WP yang dalam tiga masa pajak terakhir menerbitkan lebih dari 75 faktur, boleh mengajukan permintaan NSFP lebih dari 75 faktur hingga maksimal 120% dari jumlah faktur yang diterbitkan dalam masa tersebut.

Baca Juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-08/PJ/2020 yang terbit dan berlaku pada tanggal 27 Februari 2020. Beleid ini menggantikan SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan NSFP.

WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP bisa mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu jika permohonan diajukan paling lambat hingga tiga masa pajak sejak dikukuhkan. Sementara untuk PKP yang memusatkan PPN terutangnya, permohonan bisa diajukan paling lambat pada tiga masa pajak setelah pemusatan dilakukan.

Situasional

Terkait PKP yang mengalami peningkatan usaha, permohonan jumlah NSFP tertentu dilakukan secara situasional atau untuk masa pajak ketika kondisi tersebut terjadi. Sementara pada masa pajak berikutnya, PKP tersebut kembali mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah seperti kondisi normal (lihat tabel 1). 

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang jatuh temponya bersamaan dengan tanggal pengajuan NSFP.

Baca Juga: Pentingnya Independensi dan Keterbukaan dalam Proses Keberatan Pajak

Berbeda dengan cara pengajuan permohonan NSFP reguler, permohonan jumlah tertentu hanya bisa diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) beserta dengan persyaratannya. Permohonan tersebut akan diterima dan diteliti, baru setelah itu diputuskan apakah disetujui atau tidak.

Permohonan NSFP umumnya bisa dilakukan dengan dua cara: secara online melalui situs resmi DJP atau langsung ke KPP dan KP2KP (lihat tabel 2).

Tabel 1: Ketentuan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu

Wajib Pajak

Uraian

Waktu

PKP yang Baru Dikukuhkan

Diajukan maksimal dalam 3 masa pajak

NSFP terbit pada tanggal ketika berkas diterima lengkap

PKP yang Memusatkan PPN terutang

Diajukan maksimal dalam 3 masa pajak

NSFP terbit pada tanggal ketika berkas diterima lengkap

PKP yang mengalami peningkatan usaha

Dilakukan situasional, hanya ketika terjadi peningkatan usaha

NSFP terbit pada tanggal ketika berkas diterima lengkap

 

Tabel 2: Permohonan NSFP dengan jumlah normal

Wajib Pajak

Uraian

Waktu

Online

Offline

PKP Baru atau yang belum pernah mengajukan NSFP

Maksimal 75 NSFP

Diunduh pada hari yang sama

Diterima pada hari kerja yang sama

PKP yang selama tiga masa pajak menerbitkan ?75 faktur

Maksimal 75 NSFP

Diunduh pada hari yang sama

Diterima pada hari kerja yang sama

PKP yang selama tiga masa pajak menerbitkan ?75 faktur

75 NSFP-120% NSFP

Diunduh pada hari yang sama

Diterima pada hari kerja yang sama

 




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.