News
Waspada Penipuan Atas Nama Ditjen Bea Cukai

Wednesday, 04 March 2020

Waspada Penipuan Atas Nama Ditjen Bea Cukai

Upaya  penipuan  yang  mengatasnamakan  Bea  Cukai  kembali  marak  terjadi. Modus yang digunakan cukup bervariasi. Mulai  dari  modus  seperti  lelang  barang  dengan  harga murah,  penjualan online,  meminta  pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.  Korban yang diincar oleh pelaku penipuan juga sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.  

Direktur  Kepabeanan  Internasional  dan  Antar  Lembaga,  Syarif  Hidayat  mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, hingga saat ini penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya. “Tidak banyak yang berubah  dari  modus  penipuan  ini,  hanya  saja  pelaku  selalu  mencari  korban  dan  momen  yang  berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Syarif memaparkan, jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai  dengan  embel-embel sitaan  Bea  Cukai’,  ‘barang black  market’,  ‘diskon  cuci  gudang’  dan sebagainya. “Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan  untuk  lelang  yang  dilakukan  oleh  Bea  Cukai,  prosesnya  akan  diumumkan  melalui  situs  resmi  Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” tegas Syarif.  

Barang  kiriman  dari  luar  negeri,  khususnya  pembelian  melalui  toko  online  belakangan  ini  masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus. Untuk menjerat korban, pelaku  biasanya  menjual  dengan  harga  murah  yang  tidak  wajar  dan  mengaku  bahwa  barang  tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.  

Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku  sebagai  petugas  Bea  Cukai  yang  menyatakan  bahwa  barangnya  ditahan  di  Bea  Cukai  dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku. Tidak jarang, pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib. “Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke kepolisian” jelas Syarif.

Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea  Cukai.  Pertama  adalah  dengan  mengenali  rekening  yang  digunakan  pelaku.  Untuk  diketahui, pembayaran  bea  masuk  dan  pajak  impor  langsung  ke  rekening  penerimaan  negara  menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP). Kedua, memanfaatkan laman pengecekan  di  www.beacukai.go.id/barangkiriman  untuk  mengetahui  apakah  kiriman  dari  luar  negeri benar-benar ada.   

Terakhir jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Bea Cukai sangat mudah dihubungi, baik lewat media sosial, email (info@customs.go.id.) dan call center (1500225). (KEN/ASP)





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.