Melambat, Jumlah Pembayar Pajak UMKM Hanya Tumbuh 23%
Wednesday, 19 February 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, jumlah Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang patuh membayar pajak pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah itu terdiri dari 2,05 juta WP Orang Pribadi (OP) dan 257.000 WP Badan.
Seperti yang dikutip dari kontan.co.id, jumlah tersebut tumbuh 23% dari tahun 2018. Namun, meski tumbuh, trend-nya menunjukan pelambatan, karena lebih rendah dari pertumbuhan pertumbuhan tahun 2018, yang mencapai 27,8% atau sebanyak 1,88 juta WP.
Agar pelambatan tidak berlanjut, DJP akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM. Terutama, informasi mengenai fasilitas tarif pajak untuk UMKM sebesar 0,5%, yang dihitung dari jumlah peredaran bruto atau omzet per bulan.
Tujuannya, agar tingkat kepatuhan formal WP UMKM meningkat lebih baik. DJP mengakui meski sektor UMKM memiliki potensi saat ini secara nominal penerimaan pajak dari UMKM relatif rendah dibandingkan sektor lainnya, tetapi dampak yang diberikan terhadap perekonomian sangatlah besar.
Dalam mengedukasi pelaku UMKM, DJP bekerjasama dengan salah satu perusahaan digital, meluncurkan aplikasi bernama Google Primer, yang akan menyediakan informasi terkait UMKM termasuk perpajakan.
Seperti dikutip dari Tempo.co, dengan menggunakan aplikasi ini, pelaku UMKM akan mendapatkan pembelajaran mengenai pajak dan keuangan. Sehingga diharapkan, pelaku UMKM bisa lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya.