Klinik Pajak

Aturan Teknis Terbit, Berikut Pedoman Pajak UMKM

Monday, 17 September 2018

Aturan Teknis Terbit, Berikut Pedoman Pajak UMKM

Kementerian Keuangan membuat petunjuk teknis pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun. Wajib Pajak yang mayoritas masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diberikan dua opsi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), yakni dengan tarif termurah (0,5%) atau menggunakan tarif normal sesuai dengan ketentuan umum PPh.

Pedoman pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, berlaku sejak diundangkan pada 27 Agustus 2018.

 

Kedua paket regulasi di atas merupakan terjemahan dari kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif final PPh bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari nilai omzet setahun. Kendati demikian, pemerintah memberikan kebebasan kepada UMKM untuk memilih menggunakan tarif PPh 0,5% atau tarif PPh umum.

Wajib Pajak orang pribadi bisa menikmati tarif PPh final 0,5% selama tujuh tahun. Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan, masa berlaku tarif PPh final adalah tiga tahun untuk yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) atau empat tahun untuk yang berbadan hukum CV, firma, atau koperasi.

Untuk Wajib Pajak lama, masa berlaku efektif adalah sejak aturan diberlakukan. Sementara, untuk Wajib Pajak baru terhitung sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Melalui PMK Nomor 99/PMK.03/2018, Kementerian Keuangan menguraikan lebih detil mekanisme perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Beberapa hal yang diatur antara lain: tata cara penyetoran PPh, mekanisme pemotongan atau pemungutan PPh, serta kewajiban pelaporan pajak.

Mekanisme penyetoran pajak UMKM bisa dilakukan dengan dua acara. Pertama, wajib pajak menyetor sendiri kewajiban pajaknya setiap bulan. Setoran PPh dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kedua, bisa juga kewajiban pajak UMKM dilakukan dengan cara dipotong dan disetorkan oleh pemotong pajak. Cara yang kedua ini dilakukan ketika Wajib Pajak melakukan transaksi, dengan catatan Wajib Pajak harus menyerahkan salinan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak yang dikenakan tarif PPh final 0,5%.

PPh yang dipotong tersebut harus disetorkan oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Penyetoran bisa dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lainnya dengan mencantumkan identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipotong. Sementara, penyerahan SPT Masa atas pemotongan tersebut harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Surat Keterangan

Wajib Pajak dapat memperoleh Surat Keterangan dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), dengan tata cara berikut:

  • Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan, atau kantor pelayanan mikro;
  • Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang dikuasakan (dengan catatan melampirkan surat kuasa khusus);
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir. Kecuali bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir.
  • Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut harus diputuskan oleh DJP dalam tiga hari kerja sejak permohonan disampaikan. Apabila lewat dari tenggat waktu yang dipersyaratkan, DJP otomatis dianggap telah mengabulkan permohonan.

Surat keterangan berlaku sejak diterbitkan hingga jangka waktu menikmati PPh final 0,5% selesai. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai pajak dengan ketentuan umum tidak perlu memiliki surat keterangan.

Wajib Pajak yang memilih dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan umum harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada DJP, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Permohonan disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak;
  • Wajib Pajak yang terdaftar mulai 1 Juli 2018 hingga 31 Desember 2018 dikenakan PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan maksimal 31 Desember 2018 atau akhir tahun pajak terdaftar;
  • Sedangkan Wajib Pajak yang terdaftar mulai 1 Januari 2019 dikenakan PPh sesuai UndangUndang PPh sejak terdaftar, dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftar.
  • Wajib Pajak yang dikenakan PPh dengan ketentuan umum harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak memilih dikenakan PPh sesuai dengan UU PPh.

Simulasi 1

Tuan A seorang arsitek yang memiliki toko bahan bangunan. Pada tahun 2020 memperoleh penghasilan Rp2,2 miliar, dengan rincian: Rp1 miliar dari jasa arsitek atas nama sendiri dan Rp1,2 miliar dari hasil usaha toko bahan bangunan.

Simulasi 2

Tuan X adalah seorang pedagang tekstil yang usahanya sudah tersebar di beberapa tempat. Pada tahun 2019, kegiatan usahanya di beberapa tempat tercatat memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

 

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2014_Juknis%20Pajak%20UMKM.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.