Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah
MUC Tax Research Institute
|
Tuesday, 27 August 2019
Pemerintah mengubah ketentuan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Adapun, restitusi pendahuluan ini dapat diberikan kepada, pertama wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu serta kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Terkait hal ini, pemerintah menambah jumlah wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Diantaranya pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, serta anak usaha BUMN dan BUMD dengan kepemilikan saham diatas 50%.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 19 Agustus 2019.
Baca Juga: Proses Dipermudah, Restitusi Pajak Pendahuluan Lebih Cepat
Sementara dalam aturan sebelumnya, hanya ada enam jenis PKP yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Dengan penambahan tersebut, pemerintah berupaya untuk mendorong program jaminan kesehatan nasional dan membantu likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebab, menurut pemerintah pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut adalah daftar PKP yang dapat dinyatakan berisiko rendah
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- BUMN dan BUMD
- PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
- Telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
- Pabrikan atau produsen yang melakukan kegiatan produksi
- Pedagang besar farmasi
- Distributor alat kesehatan
- Anak usaha BUMN dan BUMD dengan kepimilikan saham diatas 50% yang didukung laporan keuangan konsolidasi
Baca Juga: Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan
Adapun kriteria pedagang farmasi besar yang dapat diberikan restitusi pendahuluan harus memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi serta sertifikat cara distribusi obat yang baik. Penerbitan dokumen-dokumen tersebut harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pedagang besar farmasi.
Sementara kriteria distributor alat kesehatan yang dapat diberikan restitusi pendahuluan diantaranya adalah, memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan serta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.
Penetapan PKP berisiko rendah bisa dilakukan dengan dua acara. Pertama, berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh PKP dan yang kedua berdasarkan penetapan secara jabatan oleh pejabat di lingkungan DJP.
Pengajuan permohonan sebagai PKP berisiko rendah disampaikan ke Kantor Pajak dimana wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Kemudian berdasarkan permohonan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian untuk kemudian memutuskan apaakh menerima atau menolak permohonan paling lambat dalam 15 hari setelah permohonan diterima.