Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang juga disebut sebagai tax treaty merupakan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Tujuannya untuk menghindari pengenaan pajak berganda atau double taxation atas suatu objek pajak. Selain itu tax treaty juga bisa dipakai untuk mencegah penghindaran pajak atau tax evasion.
Dalam P3B tarif pajak yang berlaku biasanya lebih rendah dibandingkan tarif pajak yang diatur di alam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun saat ini Indonesia suadh memiliki P3B dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi.