PERPAJAKAN

Tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Wednesday, 13 July 2022

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang juga disebut sebagai tax treaty merupakan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Tujuannya untuk menghindari pengenaan pajak berganda atau double taxation atas suatu objek pajak. Selain itu tax treaty juga bisa dipakai untuk mencegah penghindaran pajak atau tax evasion.

Dalam P3B tarif pajak yang berlaku biasanya lebih rendah dibandingkan tarif pajak yang diatur di alam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun saat ini Indonesia suadh memiliki P3B dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi.



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.