Aplikasi ini menawarkan kemudahan kepada publik dalam mengakses berbagai regulasi perpajakan dan kebijakan terkait, melalui fitur-fitur pencarian yang sangat user friendly.
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Warga Negara Indonesia yang Bekerja Sebagai Official pada Badan-Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi Wajib Pajak Badan, Termasuk Koperasi, yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2009
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2009
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 11 Mei sampai dengan 17 Mei 2009
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai