Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2009

Thu, 30 April 2009

Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.05/2009

TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :   
  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 terdapat alokasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);                
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun 2009, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009;                

Mengingat     :   
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);                
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);                
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);                
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);                
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;                
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;                
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;                
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun 2009;                


MEMUTUSKAN :
                  
Menetapkan     :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 
  1. Bea Masuk ditanggung pemerintah, yang selanjutnya disebut BM-DTP, adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN;                
  2. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;                
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;                
  4. Daftar Isian pelaksanaan Anggaran atau selanjutnya disebut DIPA atau dokumen yang dipersamakan, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah;                
  5. Kuasa Bendahara Umum Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Sub Direktorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani Surat-Surat pencairan dana atas beban Rekening KUN;                
  6. Surat Perintah Membayar atau selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan;                
  7. Surat Perintah pencairan Dana atau selanjutnya disebut SP2D adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM;                
  8. Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu unsur Laporan Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan;                
  9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program;
  10. Satuan Kerja Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau disebut selanjutnya sebagai Satker Belanja Subsidi BM-DTP adalah unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh BUN untuk melaksanakan Belanja Subsidi BM-DTP;
  11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan kerja;              
  12. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;                
  13. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga;                
  14. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain, yang selanjutnya disebut SA-BSBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bendahara Umum Negara;                
  15. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.                


Pasal 2
                  
(1)Kuasa Pengguna Anggaran untuk pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.          
(2)Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja Subsidi bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.             


Pasal 3
                  
(1)Menteri Keuangan menetapkan sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian.
(2)Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. 
(3)Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.       
(4)SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM.                
(5)SPM diterbitkan oleh KPA belanja subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat.        
(6)Contoh Format SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.      
     

Pasal 4

Tata cara pengajuan pengesahan BM-DTP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan dana atas beban APBN melalui rekening kas umum negara.                    


Pasal 5

(1)Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh :                
  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) sebagai UAKPA untuk transaksi Pendapatan BM-DTP;            
  2. Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai UAKPA BSBL untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP.            
(2)UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan dokumen sumber yang berkaitan dengan transaksi BM-DTP.      
(3)Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:                
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);            
  2. Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan;            
  3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan;            
  4. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor (SSPCP) atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.            


Pasal 6
                   
(1)DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan BM-DTP bagi KP-DJBC serta alokasi anggaran belanja subsidi BM-DTP bagi KPA Satker belanja subsidi BM-DTP.            
(2)SPM dan SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c berfungsi untuk mencatat realisasi belanja subsidi BM-DTP.
(3)SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan BM-DTP.            
(4)KP-DJBC menatausahakan DIPA dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).  
(5)Satker belanja subsidi BM-DTP menatausahakan DIPA, SPM dan SP2D Pengesahan, dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).  


Pasal 7

(1)Kode Akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah :                
  1. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah;            
  2. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.            
(2)Kode Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi kas pemerintah.         
(3)Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BMDTP.        
(4)Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. 


Pasal 8
                   
Prosedur Rekonsiliasi atas realisasi pendapatan BM-DTP dan belanja subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut :                    
  1. Rekonsiliasi atas realisasi belanja subsidi BM-DTP dengan realisasi pendapatan BM-DTP dilakukan tiga pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN Pusat (Direktorat PKN) dan KP-DJBC setiap triwulan;                
  2. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a;                
  3. Contoh Format BAR sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;                
  4. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.                


Pasal 9

(1)Transaksi BM-DTP menghasilkan:                
  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan SAI;            
  2. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP pada Satker Belanja Subsidi BM-DTP dengan menggunakan SA-BSBL. 
(2)Transaksi BM-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas.  
(3)Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.    
(4)Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.           
(5)Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.        
     

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.                    

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                    





Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 30 April 2009    
MENTERI KEUANGAN     

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta                            
Pada tanggal 30 April 2009                            
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.
                            
ANDI MATTALATTA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.