Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 11/BC/2009

Wed, 06 May 2009

Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-08/BC/2009 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan L/C

06 MEI 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI
NOMOR : SE - 11/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : SE-08/BC/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C

DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI,


Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-08/BC/2009 tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat Edaran dimaksud menjadi :
  1. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya :
    1. Cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran. Untuk cara pembayaran yang bukti pembayarannya belum diterima eksportir, cara pembayaran dipilih "pembayaran kemudian" atau "pembayaran dilakukan dengan perhitungan kemudian";
    2. Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya, apabila ada, diisikan di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi " ..... (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan". Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada, dicantumkan dalam lembar lanjutan dokumen PEB.
    3. Dengan demikian untuk ekspor komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya, jika dokumen pembayarannya belum ada, tidak perlu mencantumkan nomor tanggal dokumen pembayaran di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.




Direktur Jenderal

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Tembusan
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.