Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
(1) | PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada Wajib Bayar dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3. |
(2) | Baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegatasi atau tidak direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. |
(3) | Besarnya PNBP Penggunaan Kawasan hutan dihitung berdasarkan pada formula: PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarij) Rp/tahun |
(4) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan. |
(5) | PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Wajib Bayar dengan menggunakan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. |
(1) | Berdasarkan formulir PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan, PNBP Penggunaan Kawasan Hutan disetor oleh Wajib Bayar dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. |
(2) | Penyetoran PNBP Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat jatuh tempo penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. |
(3) | Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun pertama paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak terbit surat keputusan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. |
(4) | Jatuh tempo Penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya adalah setiap tanggal surat keputusan izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, penyetoran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(1) | Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dilakukan verifikasi oleh Menteri Kehutanan. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kelebihan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, kelebihan dimaksud diperhitungkan pada kewajiban berikutnya. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, Wajib Bayar wajib menyetor kekurangan dimaksud secepatnya ke Kas Negara ditambah dengan sanksi denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan tersebut. |
(4) | Pembayaran PNBP dinyatakan sah apabila telah masuk ke rekening Kas Negara dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. |
(5) | Tata cara verifikasi terhadap kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Kehutanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |