Target Perpajakan 2025 Disepakati Tetap Rp 2.490,91 triliun, DPR: Tak Ada Kenaikan PPN
Wednesday, 18 September 2024
JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) sepakat menetapkan target pendapatan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2025 tetap di angka Rp 2.996,9 triliun.
Dengan kata lain, DPR menyetujui usulan target penerimaan perpajakan pemerintah yang disampaikan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2025. Selanjutnya, target tersebut akan dibahas pada tingkat paripurna untuk kemudian ditetapkan sebagai APBN 2025.
Jika diperinci, target penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.209,3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 945,1 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 27,1 triliun dan Pajak Lainnya Rp 7,8 triliun.
Tanpa Kenaikan Tarif PPN 12%
Mengutip cnbcindonesia.com, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, target PPN dan PPnBM tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kenaikan tarif PPN dari menjadi 12% meskipun telah menjadi mandatori Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, target penerimaan PPN sebesar Rp 945,1 triliun masih menggunakan basseline tarif sebesar 11% seperti yang saat ini berlaku.
Adapun kenaikan tarif PPN akan menjadi kewenangan pemerintah baru yang akan dipimpin presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto, setelah melalui proses konsultasi dengan DPR.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu yang menyebut, keputusan tarif PPN menunggu pembahasan yang akan dilakukan pemerintah baru.
Meski demikian, Ia menilai pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk mendorong penerimaan perpajakan. (ASP)