Pemerintah Resmi Sampaikan RAPBN 2025 ke DPR, Target Perpajakan Dipatok Tumbuh 7,89%
Friday, 16 August 2024
JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/8).
Adapun dalam dokumen RAPBN 2025 yang disampaikan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun atau naik 7,89% dari outlook penerimaan perpajakan tahun 2024.
Target tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,31 triliun dan penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 301,60 triliun.
Rincian Penerimaan Perpajakan 2025
Secara rinci, target penerimaan pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan sebesar Rp 1.209,3 triliun atau tumbuh 13,8% dari proyeksi tahun 2024.
Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) ditargetkan Rp 945,1 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 27,1 triliun atau turun 18,3% jika dibandingkan outlook 2024. Terakhir, penerimaan pajak lainnya dipatok Rp 7,8 triliun, naik 7,8% dari outlook tahun 2024.
Strategi Penerimaan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya mengungkapkan untuk mencapai target tersebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, melanjutkan implementasi dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kedua, dengan meningkatkan tax rasio Indonesia atau rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketiga, memperkuat Coretax System serta layanan ekspor-impor CIESA.
Keempat, mengantisipasi implementasi rezim pajak global yang menyasar ekonomi digital. Kelima, melakukan reformasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Barang Milik Negara (BMN). Keenam, memberikan insentif fiskal agar bisa mengakselerasi investasi.
Selanjutnya, RAPBN Tahun 2025 tersebut akan dibahas bersama DPR untuk selanjutnya disahkan menjadi APBN Tahun 2025. (ASP)