Simulasi Kenaikan PPN: Penerimaan Akan Bertambah Rp 70 triliun
Tuesday, 06 August 2024
JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan simulasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Berdasarkan hasil perhitungan, dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 70 triliun.
Mengutip kontan.co.id, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, kenaikan sebesar itu diperoleh dari penghitungan menggunakan asumsi realisasi penerimaan PPN dalam setahun sebesar Rp 730 triliun.
"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%. 1 per 11 itu kan katakan 10%, total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," kata Susiwijono.
Namun demikian, proyeksi tambahan penerimaan sebesar itu belum memperhitungkan dampak kenaikan PPN terhadap kemampuan industri. Karena, dengan adanya kenaikan tarif maka akan ada implikasinya terhadap kemampuan bisnis dan kegiatan usaha dalam negeri.
Pemerintah nantinya akan membandingkan antara dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan penerimaan serta implikasi bisnisnya. Salah satu yang jadi pertimbangan pemerintah adalah realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2024 serta kuartal I 2024.
Seperti kita tahu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan mandatori Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut beleid itu, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% maksimal 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan keputusan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diserahkan kepada pemerintah baru. (ASP)