Hampers Lebaran Kena Pajak?
Saturday, 06 April 2024
Bertukar bingkisan atau yang sekarang populer dengan sebutan Hampers, menjelang hari raya Idul Fitri, merupakan salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia sejak lama.
Di era sekarang, kebiasaan itu telah menjadi gaya hidup dan menjadi sarana penyambung silaturahmi yang efektif, tidak hanya antar kerabat tetapi juga rekan sejawat di lingkungan profesional.
Dalam konteks pajak, pemberian sebuah barang antara satu pihak dengan pihak lain yang memiliki relasi pekerjaan bisa dikategorikan sebagai bagian natura atau kenikmatan. Sebab, penghasilan tersebut menambah kemampuan ekonomis seseorang. Karenanya, dapat ditetapkan sebagai objek pajak dan atas penyerahannya dapat dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
Memang, tidak setiap Hampers tersebut bisa dikenakan PPh, hanya Hampers yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan saja. Lalu, apa saja batasan sebuah pemberian Hampers dikatakan sebagai objek PPh?
Bingkisan Untuk Karyawan
Pertama, Hampers yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawannya, jika hampers yang diberikan bukan berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman.
Perlu diperhatikan juga apabila hampers yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman, namun hampers tersebut tidak diberikan kepada seluruh karyawan. Maka Hampers yang dibagikan merupakan natura yang menjadi objek PPh.
Atas pemberian Hampers diatas akan dikenakan PPh Pasal 21, yang dihitung menggunakan skema TArif Efektif Rata-rata (TER) bulanan PPh Pasal 21. Untuk menghitungnya, jumlah penghasilan bruto (gaji, THR dan tunjangan lain termasuk hampers) yang diterima oleh pegawai pada bulan yang bersangkutan dikali dengan Tarif TER bulanan.
Sebagai informasi, besaran TER Bulanan ditetapkan beradasarkan nilai penghasilan bruto serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penerimanya. Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga kategori TER, yaitu TER A, TER B dan TER C.
Kategori TER |
Status PTKP |
PTKP |
TER A |
TK/0 TK/1 dan K/0 |
Rp54 juta Rp58,5 juta |
TER B |
TK/2 dan K/1 TK/3 dan K/2 |
Rp63 juta Rp67,5 juta |
TER C |
K/3 |
Rp72 juta |
Hampers ke Pemberi Jasa
Kedua, Hampers yang dikenai pajak adalah yang diberikan oleh penerima jasa kepada pemberi jasa. Misalnya, sebuah perusahaan memberikan bingkisan kepada pihak yang memberikan layanan atau jasa. Hampers yang diberikan dianggap sebagai pemberian hadiah oleh penerima jasa kepada pemberi jasa.
Jika penerima bingkisan atau Hampers tersebut merupakan orang pribadi, maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progressif sesuai pasal 17 UU PPh dari nilai hampers yang diberikan. Berikut ini, lapisan tarif PPh yang ditetapkan sesuai ketentuan terbaru, yaitu UU tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
No |
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif |
1 |
Sampai dengan Rp 60 juta |
5% |
2 |
Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta |
15% |
3 |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 |
25% |
4 |
Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar |
30% |
5 |
Di atas Rp 5 miliar |
35% |
jika penerima Hampers merupakan Wajib Pajak Badan, maka wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari nilai hampers yang diberikan.
Atas pemotongan PPh Pasal 21/23 tersebut, perusahaan yang memberikan Hampers wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21/23. Selanjutnya, setelah melakukan pemotongan dan menerbitkan Bukti potong PPh Pasal 21/23, perusahaan wajib menyetor PPh terutang tersebut ke Kas Negara. (ASP/CHY)