Regulation Update
Berlaku 1 Januari 2024, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis

Monday, 01 January 2024

Berlaku 1 Januari 2024, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis

Berlaku mulai 1 Januari 2024, pemerintah pastikan formula penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dapat menggunakan Tarif Efektif (TER), sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Pemerintah menyebut, penggunaan TER akan membuat cara penghitungan PPh yang harus dipotong lebih mudah dan lebih sederhana. 

Secara umum, metode penghitungan PPh 21 dengan TER dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, kategori TER bulanan yang diterapkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam satu masa pajak, kecuali masa pajak terakhir (Desember).  Sedangkan untuk penghitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir atau bulan Desember akan tetap merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.

Kemudian, kategori TER berikutnya adalah harian yang diterapkan atas penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap secara harian, mingguan, satuan atau borongan.

 

1.    TER Bulanan

Penghitungan PPh 21 pada TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Terdapat tiga kategori pada TER Bulanan, berikut di antaranya:

Kategori*)

PTKP

TER Bulanan Kategori A

  • TK/0 (54 juta)
  • TK/1 & K/0 (58,5 juta)

TER Bulanan Kategori B

  • TK/2 & K/1 (63 juta)
  • TK/3 & K/2 (67,5 juta)

TER Bulanan Kategori C

  • K/3 (72 juta)


Berdasarkan pengkategorian tersebut, kemudian ditetapkan besaran TER sesuai dengan penghasilan bruto bulanan yang diterima wajib pajak, sebagaimana tertuang di dalam lampiran PP 58 Tahun 2023:

Penghitungan PPh 21  TER Bulanan

Dengan mengacu pada daftar TER bulanan yang tercantum di dalam lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023, wajib pajak dapat menentukan besaran PPh Terutang Masa dari mulai masa pajak Januari-November dan PPh terutang untuk masa Desember.

Deskripsi

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 per Masa (Jan-Nov)

Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

PPh Pasal 21 Masa Desember

PPh Pasal 21 Setahun

(Ph. Bruto Setahun – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar pemberi kerja – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh

PPh 21 Masa Desember

PPh Pasal 21 Setahun – PPh Pasal 21 Masa Jan-Nov (11 masa)

2.    TER Harian

Dalam menghitung PPH terutang berdasarkan TER Harian, relatif lebih sederhana karena hanya ada dua jenis tarif yang dikelompokkan ke dalam dua kategori besaran penghasilan, sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Harian (Rp)

TER PPh 21

PPh Terutang

≤ 450.000

0%

0% X Bruto Harian

> 450.000 s.d.2.500.000

0,5%

0,5% X Bruto Harian



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.