DKI Ingin Pajaki Transportasi dan Toko Online, Kemenkeu Beri Catatan
Monday, 16 October 2023
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengenakan pajak terhadap toko online atau online shop dan layanan transportasi online, sebagai upaya memperluas basis pajak daerah.
Mengutip Bisnis.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono, karena kegiatan ekonomi berbasis digital itu luput dari pengenaan pajak daerah.
Namun, demikian Joko menilai kebijakan itu hanya bisa diterapkan bila melibatkan pemerintah pusat. "Kita perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online ini dan kita tidak bisa sendiri," ujar Joko.
Terkait hal itu, Kementerian Keuangan menilai rencana itu perlu dipertimbangkan secara matang karena berisiko menimbulkan pajak berganda.
Oleh karena itu, sebelum dikenakan maka perlu ada kejelasan mengenai objek pajak daerah dan objek pajak pemerintah pusat. Seperti halnya pemisahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak restoran yang selama ini sudah berlaku.
Dalam konteks ini, pengenaan pajak transportasi online dalam layanan pesan antar makanan juga harus memperhatikan apakah transaksinya sudah dipungut pajak restoran atau belum.
Jika sudah ada ketentuannya, maka pengenaan pajak baru akan bertentangan dengan prinsip pengenaan pajak berganda. (ASP)