Pemerintah Pastikan Tahun 2024 Tak Ada Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%
Thursday, 21 September 2023
JAKARTA. Kementerian Keuangan pastikan tidak akan mengambil opsi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2024.
Meskipun, secara regulasi pemerintah memiliki ruang untuk mengambil opsi tersebut, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah memiliki opsi menaikkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Adapun sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.
Mengutip bisnis.com, kepastian itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo.
Kontribusi Besar
Menurut Wahyu, salah satu perhatian pemerintah dalam memutuskan kenaikan tarif PPN adalah volatilitas harga komoditas yang terjadi. Pasalnya, PPN merupakan jenis pajak yang terikat erat dengan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Sementara hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat naik 15,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Adapun kontribusi penerimaan PPN Dalam Negeri terhadap total penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar 23,2%.
Kontribusi penerimaan PPN Dalam Negeri merupakan kedua tertinggi, setelah Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan kontribusi sebesar 25,1%. (ASP)