Berlaku Tahun 2024, Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Asing
Thursday, 07 September 2023
JAKARTA. Mulai Februari tahun 2024 setiap turis asing yang berkunjung ke bali akan dikenakan pungutan pajak sebesar Rp 150 ribu atau setara dengan US$ 10.
Mengutip Kontan.co.id, kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Tujuannya, untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan pulau Dewata.
Selain itu, pungutan ini juga diharapkan bisa menjadi salah satu alat pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali, berbasis budaya.
Selain itu, pemerintah juga bisa menyediakan infrastruktur dan prasarana pendukungnya ,seperti alat transportasi bagi publik yang berkualitas.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang provinsi Bali yang di dalamnya menyatakan, pemerintah Provinsi Bali berwenang melakukan pemungutan terhadap wisatawan asing.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk turis asing yang datang ke Bali melalui berbagai akses baik udara, laut maupun darat.
Pemerintah berencana akan mensosialisasikan secara luas kebijakan ini, melalui sosialisasi yang terus menerus agar terpublikasi dengan baik. (ASP)