Per 1 Mei 2023, Sri Mulyani Tetapkan Agunan Kena PPN 1,1%
Thursday, 20 April 2023
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru, yang menetapkan agunan yang diambil alih oleh kreditur dan diserahkan kepada pembeli sebagai barang kena pajak (BKP).
Sehingga atas penyerahan itu akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu yaitu sebesar 10% dari tarif yang berlaku saat ini 11% dikali harga jualnya.
Dengan demikian, tarif PPN terutang atas penyerahan agunan tersebut sebesar 1,1% terhadap harga jual. Pengenaan PPN atas agunan dengan perhitungan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 dan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: 10 Poin Penting Aturan Baru PPN
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan.
Adapun yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut yaitu kreditur atau lembaga keuangan. Namun, meski sudah memotong PPN kreditur atau lembaga keuangan tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Sementara saat terutangnya PPN terjadi saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. "Sehingga ini tidak akan mengganggu cashflow lembaga keuangan tersebut," ujar Dwi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.
Sementara itu, atas pemotongan PPN agunan tersebut, lembaga keuangan atau kreditur wajib membuat faktur pajak. (ASP)