148 Perusahaan Tunda Pelunasan Pita Cukai Senilai Rp 37,38 triliun
Sunday, 26 March 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga 20 Maret 2023 sebanyak 33 perusahaan disebut telah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari.
Mengutip Kontan.co.id, nilai pita cukai yang ditunda tersebut dengan nilai cukai sebesar Rp 3,4 triliun.
Menurut DJBC, jumlah perusahaan yang menunda pelunasan cukainya selama 90 hari itu 2,72% dari total perusahaan atau pabrik yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC).
Sementara jumlah perusahaan yang memiliki NPPBKC tercatat sebanyak 1.212 perusahaan.
Selain itu, sebanyak 115 perusahaan lain tercatat telah menikmati fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 60 hari, dengan nilai cukai sebesar Rp 33,98 triliun.
Dengan demikian, total pelunasan pembayaran pita cukai yang ditunda sebesar Rp 37,38 triliun yang berasal dari 148 perusahaan.
Sebelumnya ketentuan mengenai fasilitas penundaan pita cukai tertuang di dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-4/PJ/2023.
Menurut pemerintah, pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada perusahaan produsen rokok dalam menjaga arus kasnya.
Untuk mendapatkan penundaan tersebut, sebelumnya perusahaan harus mengajukan permohonan kepada DJBC. (ASP)