News
Target Penerimaan PPN DN 2023 Naik  19,3%

Tuesday, 03 January 2023

Target Penerimaan PPN DN 2023 Naik  19,3%
Ilustrasi target penerimaan PPN dan PPnBM

JAKARTA. Pemerintah merilis rincian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022.

Di dalam beleid itu pemerintah merinci setiap pos anggaran yang ada di dalam APBN 2023, termasuk pos penerimaan negara. Salah satunya, ditetapkan juga target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) tahun 2023 sebesar Rp 475,37 triliun.

Mengutip kontan.co.id, target ini naik 19,3% jika dibandingkan dengan target PPN DN tahun 2022 yang tertuang di dalam Perpres 98 Tahun 2022 yang sebesar 398,35 triliun. 

Sementara itu, target penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barangan Mewah (PPnBM) secara keseluruhan juga dipatok naik 16,2% dari target tahun 2022 sebesar Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun.

Kenaikan target PPN dan PPnBM ini dilakukan ketika kondisi ekonomi diprediksi menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, ancaman inflasi tinggi serta risiko terkena dampak resesi global.

Sehingga tidak mudah untuk mencapai target penerimaan PPN dan PPnBM yang sangat erat dengan kondisi ekonomi, terutama tren konsumsi di dalam negeri.

Daya Beli dan Restitusi

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan ada dua hal yang bisa memengaruhi penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan.

Pertama, kemampuan daya beli masyarakat yang akan memengaruhi transaksi barang dan jasa. Kedua, tren permintaan restitusi yang bisa menggerus penerimaan PPN dan PPnBM.

Untuk itu, pemerintah harus memitigasi dampak yang ditimbulkan dari kedua faktor tadi. Misalnya, untuk memitigasi terganggunya daya beli masyarakat, pemerintah harus memastikan laju inflasi terkendali dan ketersediaan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah harus bisa menormalisasi tren permintaan restitusi. Meskipun restitusi adalah hak wajib pajak, tetapi trennya bisa dijaga agar penerimaan pajak tidak jebol.

Terutama, permintaan restitusi pendahuluan yang biasanya menjadi salah satu strategi perusahaan ketika memerlukan cashflow. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.