Pandemi Mereda, DJP Buka Loket VAT Refund di Bandara
Friday, 23 December 2022
JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali layanan tatap muka atas pengembalian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), alias Value Aded Tax (VAT) Refund bagi turis asing di bandara.
Ketentuan mengenai pengembalian VAT Refund secara langsung ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2019.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan otoritas pajak, dibukanya kembali layanan tersebut dilakukan seiring dengan melandainya kasus positif harian Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, dibukanya kembali loket pengembalian VAT Refund di bandara merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan kepada wisatawan mancanegara, sebagai salah satu penyumbang devisa di tanah air.
Sebelumnya, layanan tatap muka VAT Refund di bandara harus ditutup selama pandemi Covid-19. Namun meski akan dibuka kembali, DJP memastikan proses layanan tatap muka akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun selama pandemi Covid-19, proses VAT Refund dilakukan secara elektronik, yaitu dengan cara mengirimkan surat elektronik atau e-mail yang telah disertai dokumen seperti foto, foto pasport berisi identitas, boarding pass, invoice dan faktur pajak pembelian barang.
Selanjutnya, jika permohonan disetujui, maka DJP akan membayarkan PPN yang dimintakan dengan cara transfer. Namun, dengan dikembalikannya ke layanan tatap muka, maka pembayaran pengembalian PPN akan dilakukan secara tunai di bandara.
Perlu diketahui, jika mengacu pada PMK Nomor 120/PMK.03/2019, jumlah nilai PPN yang bisa dikembalikan kepada turis asing minimal Rp 500.000. Adapun kriteria turis asing yang bisa mengajukan VAT Refund menurut aturan tersebut adalah yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari. (ASP)