Event
Pentingnya Memahami Risiko Investasi di Pasar Modal

Wednesday, 21 September 2022

Pentingnya Memahami Risiko Investasi di Pasar Modal

JAKARTA. Investasi merupakan salah satu hal penting dalam prinsip pengelolaan keuangan. Dengan investasi, maka penghasilan yang kita terima tidak hanya habis dipakai untuk membeli keperluan konsumsi saja, tetapi bisa ditempatkan di suatu instrumen agar nilainya berkembang.

Dalam perkembangannya, instrumen investasi juga terus bertambah. Jika dulu pilihannya terbatas pada properti, surat utang atau saham, kini seiring perkembangan teknologi, muncul instrumen lain yang mulai digandrungi seperti mata uang kripto atau crypto currency dan Non Fungible Tokens (NFT).

Meski demikian, ditengah booming-nya investasi cryptocurrency dan NFT, investasi saham masih menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan IDX Jakarta, Marco Putra Kawet, jumlah investor saham pada tahun 2021 tercatat tumbuh hingga 136,13% dari tahun 2020 menjadi 1.4 juta investor dari 590 ribu investor.

Sementara jumlah nomor tunggal identitas investor atau Single Investor Identification (SID) yang dikeluarkan hingga akhir 2021 sebanyak 3,4 juta naik 103,6% dari jumlah SID per 31 Desember 2020 yang hanya sebanyak 1,1 juta.

Meski jumlahnya melonjak Marco menyebut jumlah investor di pasar modal ini masih sangat kecil jika dibandingkan penduduk Indonesia. Artinya, peluang untuk mengembangkan instrumen yang diperdagangkan di pasar modal masih sangat lebar.

Hal itu Ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan oleh MUC Attorney at Law pada Rabu (21/9) dengan judul Hak dan Kewajiban Investor Pasar Modal Indonesia.

Keuntungan Investasi di Pasar Modal

Menurut Marco ada beebrapa keuntungan yang bisa diperoleh investor pasar modal dibanding instrumen investasi lain, diantaranya:

Pertama, investor berhak mendapatkan dividen yang dibagikan perusahaan. 

Kedua, investor juga bisa memperoleh capital gain dari hasil transaksi saham perusahaan yang dimiliki.  

Ketiga, kelebihan investasi di pasar modal adalah investor akan memiliki dua rekening terpisah yang terdiri dari rekening berisi aset dan berisi dana. Hal ini untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalah gunaan dana investasi.

Selain itu transaksi atas instrumen investasi di pasar modal juga dilakukan menggunakan waktu Indonesia. 

Risiko Investasi di Pasar Modal

Namun, sama halnya dengan jenis investasi apapun instrumen yang ada di pasar modal juga tidak luput dari risiko. Salah satunya, terjerat investasi bodong.

Oleh karenanya, selain dituntut memperluas daya jangkau pasar modal ke seluruh masyarakat Indonesia, otoritas bursa dan entitas terkait juga kerap menghadapi berbagai masalah seperti maraknya kasus investasi bodong.

Sehingga, selain mengedukasi masyarakat mengenai menariknya investasi di pasar modal, regulator dan otoritas pasar modal lainnya juga dituntut untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban investor di pasar modal.

Di samping risiko terjerat penipuan investasi, ada beberapa risiko lain yang harus dipahami investor di pasar modal. Beberapa risiko tersebut seperti, penurunan harga saham sehingga bisa membuat rugi investor.

Penurunan harga saham ini bisa terjadi karena beberapa hal seperti adanya kebijakan pemerintah yang berdampak pada emiten di sektor tertentu, atau karena kinerja keuangan perusahaan sedang menurun atau karena sentimen-sentimen lain.

Risiko lain yang harus diketahui adalah Bubble Price atau kenaikan harga yang tidak disertai data yang valid. Oleh karenanya, jangan senang dulu kalau harga saham yang dimiliki sedang naik tinggi, tetap harus waspada.

Risiko berikutnya adalah suspend yaitu penghentian perdagangan terhadap saham-saham tertentu oleh otoritas bursa karena suatu alasan, misalnya bubble price tadi. Selain itu, adanya perusahaan deilisting atau keluar dari bursa bisa karena melanggar aturan atau secara sukarela juga menjadi salah satu risiko yang harus diketahui investor . 

Pentingnya Informasi dari Otoritas

Agar terhindar dari berbagai risiko tersebut, maka investor harus selalu waspada dan memperhatikan setiap informasi yang disampaikan oleh otoritas bursa melalui kanal keterbukaan informasi.

Misalnya, untuk mengetahui pergerakan harga saham yang tidak wajar sebagai mitigasi dari risiko bubble price, investor bisa melihat indikator Auto rejection Bawah (ARB). 

ARB adalah batas penurunan harga saham setiap emiten dalam satu hari yang tidak boleh lebih dari 7%. Jika ada emiten yang harga sahamnya turun lebih dari 7% maka harus hati-hati.

Indikator lainnya adalah Auto Rejection Atas (ARA), yaitu batas kenaikan harga saham dalam satu hari yang ditetapkan sebesar 20%, 25% dan 35%.

Sehingga, kalau ada harga saham yang lewat ARB atau AR, biasanya perusahaan tersebut akan masuk ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) oleh otoritas.

Dalam kesempatan tersebut Senior Associate of MUC Attorney at Law Kiki Amaruly juga mengatakan bahwa penting bagi setiap orang untuk memahami cara berinvestasi yang tepat di pasar modal. 

Untuk itu, setiap investor ataupun calon investor sebaiknya dibekali dengan informasi yang mumpuni terkait pasar modal, agar tidak terjerat penipuan.

Untuk itu, MUC Attorney at Law bekerjasama dengan MUC Consulting dan didukung oleh MUC Tax Research Institute dan Majalah Pajak kembali mengelar webinar di bidang legal dan hukum bisnis bertajuk JUSTISE ini atau Jurist Talk in Series.

Sebagai informasi, JUSTISE  merupakan acara diskusi yang diampu oleh para pakar dan praktisi hukum bisnis yang kompeten untuk membahas permasalahan hukum dan legal business terkini. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.