Hasil Survey: Mayoritas Pemilik NPWP Tak Tahu Perubahan Jadi NIK
Tuesday, 02 August 2022
JAKARTA. Jumlah masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih belum banyak yang tahu bahwa identitas wajib pajak telah diubah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merujuk hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia hanya 28,9% masyarakat pemilik NPWP yang mengetahui format identitas wajib pajak diubah menjadi NIK. Artinya, masih ada 71,1% lainnya yang tidak mengetahui NPWP berubah format menjadi NIK.
Sementara untuk masyarakat pemilik NPWP dengan jumlah penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan yang mengaku tahu kebijakan itu sebanyak 43%. Lebih tinggi dari jumlah pemilik NPWP secara keseluruhan.
"Mayoritas pemilik NPWP belum mengetahui program tersebut, meskipun di kalangan warga dengan pendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan lebih banyak yang tahu dibandingkan penghasilan yang lebih rendah" sebut Indikator Politik Indonesia dalam paparan hasil surveinya.
Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP
Adapun survei itu dilakukan terhadap 1.246 responden yang dipilih menggunakan metode random digit dialing (RDD), yaitu teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dari jumlah responden itu, 27,5% di antaranya yang mengaku memiliki NPWP dan 43% di antaranya mengaku NPWP serta memiliki penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.
Selain perihal kebijakan perubahan NPWP menjadi NIK, Indikator Politik Indonesia juga melakukan survei terkait kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal pajak (DJP) hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Terkait kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, hasil survei menyebut sudah cukup banyak warga pemilik NPWP yang taat menyampaikan SPT tahunan, yaitu sebanyak 52,4%.
Sementara ada 825 pemilik NPWP yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta per bulan mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Terkait PPS, hanya 15,9% responden yang tahu kebijakan tersebut dan dari jumlah itu hanya 18,8% saja yang mengikutinya. Sementara pemilik NPWP yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta ada 32,9% responden yang mengaku tahu kebijakan PPS, namun yang mengikutinya hanya 12,6% saja. (ASP)