JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan hingga akhir Mei 2022 sebesar Rp 705,82 triliun, atau 55,8% dari target yang dipatok di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Jumlah itu juga tumbuh 53,58% dibanding periode yang sama tahun 2021 atau year on year. Capaian itu memperkuat kinerja penerimaan pajak tahun ini, yang menunjukkan tren menanjak sejak bulan Februari 2022.
Jika dirinci lebih detil, penerimaan pajak hingga 31 Mei terdiri dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 454,74 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 247,82 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 0,71 triliun dan Pajak Lainnya rp 2,55 triliun.
Dalam laporannya, Kementerian Keuangan menyebut ada lima faktor yang mendorong pertumbuhan pajak hingga Mei 2022.
1. Pemulihan Ekonomi
Kondisi ekonomi Indonesia pada lima bulan terakhir menunjukkan perbaikan hal itu ditunjukkan oleh beberapa indikator seperti belanja masyarakat yang terus meningkat, indeks keyakinan konsumen (IKK) yang terus berada di atas level optimis dan indeks penjualan ritel yang meningkat.
2. Perkembangan Harga Komoditas
Meningkatnya harga komoditas telah memicu kenaikan harga pangan sekaligus memacu permintaan global. Akibatnya, nilai ekspor Indonesia pada periode ini menunjukkan peningkatan yang berkorelasi pada pajak atas perdagangan internasional.
3.Insentif pajak disetop
Mulai tahun ini pemerintah sudah mengurangi pemberian insentif pajak yang diberikan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Penghentian beberapa fasilitas pajak itu, dilakukan seiring melandainya jumlah kasus harian Covid-19. Dengan demikian, maka beban fiskal juga turut berkurang.
4. Permintaan Restitusi Menurun
Pemerintah mencatat jumlah restitusi pada bulan Mei mengalam penurunan. Sehingga sangat berdampak pada penerimaan pajak, mengingat biasanya restitusi pada bulan Mei merupakan yang terbesar dibanding bulan lainnya.
Adapun jumlah restitusi yang diberikan pada bulan Mei mencapai Rp 6,64 triliun, jauh lebih rendah dari restitusi pada Mei 2021 yang mencapai Rp11,34 triliun. Penurunan tersebut berasal dari restitusi PPh Badan yang turun 41,45% yoy.
Penurunan itu dinilai karena membaiknya kondisi keuangan perusahaan di Indonesia. Hal itu berbeda dibanding tahun 2021. Kala itu banyak perusahaan yang kinerja keuangannya menurun.
5. Dampak Penerimaan PPh Final PPS
Realisasi PPh Final pada bulan Mei 2022 mencapai Rp 12,80 triliun
atau tumbuh sebesar 65,90% yoy. Salah satunya didorong oleh pembayaran PPh final dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, jika tanpa PPS, penerimaan PPh final pada bulan Mei hanya sebesar 13,49% saja.