Penerimaan Pajak April 2022 Tumbuh 51,49%, 4 Faktor Ini Penyebabnya
Tuesday, 24 May 2022
JAKARTA. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 sebesar Rp 567,69 triliun tumbuh 51,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 atau setara dengan 44,88% target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setidaknya da empat faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak di kuartal pertama 2022 tersebut.
Pertama, tren peningkatak harga komoditas global yang tercermin dari realisasi penerimaan PPh Migas. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif sehingga meningkatkan permintaan baik dari domestik maupun luar negeri.
Ketiga, basis pajak yang dijadikan sebagai pembanding yang rendah. Mengingat realisasi penerimaan pajak pada April 2021 yang mengalami kontraksi -0,46% yar on year (yoy).
Keempat, kinerja penerimaan pajak hingga April 2022 juga terpengaruh oleh pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Di samping keempat faktor tersebut, tingginya pertumbuhan pajak April 2022 juga didorong oleh beberapa hal seperti:
- Kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan
- Kenaikan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang lebaran
- Pergeseran pembayaran PPh Pasal 21 atas THR oleh sebagian korporasi.
Secara rinci, realisasi penerimaan pajak hingga bulan April terdiri dari penerimaan PPh Non migas sebesar Rp 342,48 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPPnBM) sebesar Rp 192,12 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Lainnya sebesar Rp 30,66 triliun.
Sementara itu penerimaan PPh Migas tercatat sebesar Rp 30,66 triliun atau setara dengan 64,8% dari target APBN 2022. (asp)