Aturan Teknis Belum Dirilis, 1 April Tarif PPN Resmi Naik jadi 11%?
Friday, 01 April 2022
JAKARTA. Hingga tanggal 1 April 2022 pemerintah belum juga merilis aturan teknis dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun demikian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikan dari 10% menjadi 11% resmi berlaku per 1 April 2022. Dengan demikian, penyerahan barang dan jasa yang dilakukan sejak 1 April akan dikenakan tarif PPN 11%.
Kecuali, untuk barang atau jasa yang mendapat fasilitas pembebasan atau tidak dipungut serta yang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Beberapa barang yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN diantaranya barang kebutuhan pokok, air bersih, listrik selain rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA serta minyak dan gas bumi.
Sementara jasa yang mendapat fasilita pembebasan dan PPN tidak dipungut yaitu jasa kesehatan, pendidikan, jasa sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja, konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.
Padahal sedianya ada beberapa aturan teknis mengenai PPN yang seharusnya dirilis. Mengutip kontan.co.id, setidaknya ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang akan diterbitkan pemerintah diantaranya adalah:
- PMK tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE
- PMK tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri
- PMK tentang PPN atas LPG tertentu
- PMK tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau
- PMK tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
- PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas
- PMK tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
- PMK tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu
- PMK tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN;
- PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
- PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
- PMK tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto
- PMK tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial
- PMK tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah
- PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
- yang menyangkut pengenaan tarif PPN
Menurut pemerintah, kenaikan PPN menjadi 11% merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. (asp)