News
DJP Tegaskan PPN 11% Berlaku 1 April 2022

Monday, 14 March 2022

DJP Tegaskan PPN 11% Berlaku 1 April 2022

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Mengutip Kontan.co.id, hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan meninjau kembali pelaksanaan ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

Dalam beleid tersebut tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Tahapannya, meliputi tarif akan dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kemudian dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat tahun 2025.

PPN Final Sektor Pendidikan

Selain menaikkan tarif PPN, pemerintah juga akan memberlakukan PPN final untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan opsi tarif yang akan dikenakan yaitu, 1%, 2% atau 3% dari nilai peredaran usaha.

Mengutip bisnis.com, selain sektor pendidikan dan kesehatan PPN final juga akan dikenakan terhadap bidang usaha ditetapkan secara khusus oleh pemerintah. 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.