DJP Tegaskan PPN 11% Berlaku 1 April 2022
Monday, 14 March 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
Mengutip Kontan.co.id, hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan meninjau kembali pelaksanaan ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Dalam beleid tersebut tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Tahapannya, meliputi tarif akan dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kemudian dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat tahun 2025.
PPN Final Sektor Pendidikan
Selain menaikkan tarif PPN, pemerintah juga akan memberlakukan PPN final untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan opsi tarif yang akan dikenakan yaitu, 1%, 2% atau 3% dari nilai peredaran usaha.
Mengutip bisnis.com, selain sektor pendidikan dan kesehatan PPN final juga akan dikenakan terhadap bidang usaha ditetapkan secara khusus oleh pemerintah.