DJP: PPN 11% Belum Tentu Berlaku Mulai 1 April 2022
Wednesday, 09 March 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu bisa dilakukan mulai tanggal 1 April 2022, seperti yang direncanakan semula.
Mengutip kontan.co.id hingga saat ini pemerintah masih mengkaji dampak kenaikan tarif PPN tersebut terhadap kenaikan harga, sehingga bisa membebani masyarakat.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah memang akan menaikkan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan 12% paling lambat tahun 2025.
Namun demikian Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, sebagaimana dikutip dari bisnis.com kenaikan tarif PPN tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Pemerintah justru berharap kenaikan PPN ini bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun 2022 dan meningkatkan tax ratio Indonesia tahun ini menjadi di rentang antara 9,3% - 9,5%.
Sementara itu, secara tren penerimaan PPN dan PPnBM terus mengalami kenaikan. Bahkan realisasi PPN dan PPnBM tahun 2021 sudah kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.
Hingga akhir Desember 2021 realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 550,97 triliun, lebih tinggi dari realisasi tahun 2020 yang sebesar Rp 450,33 triliun dan bahkan 2019 yang sebesar Rp 531,56 triliun.
Selain karena kenaikan PPN, kenaikan tax ratio itu juga akan ditopang oleh kebijakan perpajakan lainnya serta pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan mulai pulih.
Sebagai informasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 pemerintah telah mematok laju inflasi sebesar 3%. Asumsi tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kenaikan tarif PPN 11% dan berbagai kebijakan lainnya. (asp)