JAKARTA. Selama satu bulan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berjalan, jumlah harta yang telah diungkapkan wajib pajak sebesar Rp 8,8 triliun dari 9.577 wajib pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Februari, harta yang diungkapkan tersebut terdiri dari deklarasi, repatriasi dan komitmen investasi.
Jika dirinci, jumlah harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar dan harta yang diinvestasikan senilai Rp 566,01 miliar.
Sementara dari pengungkapan harta tersebut, pemerintah telah menerima setoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp 935,12 miliar.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 januari-30 Juni 2022, yang terdiri dari dua kebijakan.
Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.
Untuk mengikuti Program pengampunan pajak jilid II ini, wajib pajak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. (asp)