Wajib Tahu, Beberapa Tunjangan Karyawan Ternyata Kena Pajak
Wednesday, 12 January 2022
Sebagai karyawan, sudah menjadi hal yang lumrah jika gaji yang diterima dipotong pajak, dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21. Namun, dalam PPh 21 terdapat sejumlah komponen selain gaji, diantaranya upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Nah, komponen-komponen selain gaji ini otomatis juga dikenakan pajak. Salah satunya tunjangan karyawan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tetap berarti diberikan secara berkala. Tidak tetap berarti tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap/tidak rutin kepada dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok.
Dikutip dari glints.com, di Indonesia, pemberian tunjangan hampir seluruhnya diatur oleh perusahaan. Berikut jenis-jenis tunjangan kena pajak yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan.
1. Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jenis tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berdasarkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun, THR juga dapat diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan yang dianut karyawan. Besaran THR yang diterima karyawan setara dengan sebulan gaji dan dibayarkan sekali dalam setahun.
2. Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan aturan tersebut, perhitungan tunjangan kesehatan yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji karyawan setiap bulan. Selain BPJS Kesehatan, sebagian perusahaan juga memberikan tunjangan kesehatan tambahan, seperti tunjangan untuk kacamata.
3. Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi merupakan tunjangan tidak tetap. Biasanya, tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang sering bepergian untuk pekerjaan atau karyawan yang tinggal cukup jauh dari kantor. Besaran tunjangan transportasi umumnya diatur oleh perusahaan disesuaikan dengan frekuensi perjalanan karyawan. Tunjangan transportasi dapat diberikan bersamaan dengan gaji atau dalam bentuk reimbursement.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki jabaran di perusahaan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Jenis tunjangan ini diberikan karena karyawan tersebut memiliki tanggung jawab dan risiko yang lebih besar terkait jabatannya. Tunjangan ini merupakan tunjangan tetap yang diberikan bersamaan dengan gaji.
5. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan berkeluarga. Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan wajib yang diatur langsung oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Melalui aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada karyawan yang memiliki maksimal tiga orang anak dengan usia maksimal 23 tahun.
6. Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun merupakan jenis tunjangan yang diberikan perusahaan sebagai bentuk jaminan atas hari tua karyawannya. Tunjangan ini diberikan dengan harapan agar karyawan dapat sejahtera meski telah tidak produktif bekerja. Biasanya, perusahaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program Jaminan Hari Tua. Tunjangan ini barudikenakan pajak penghasilan di akhir, yakni ketika pensiun diberikan ke karyawan.
7. Tunjangan Umum
Tunjangan umum biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak menjabat atau dengan kata lain diberikan kepada karyawan umum walaupun resiko pekerjaan tidak ada atau lebih kecil. Sehingga, pada umumnya besaran tunjangannya pun kecil.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, tunjangan-tunjangan tersebut masuk dalam komponen PPh 21, sehingga otomatis dikenakan pajak. Kemudian, dalam aturan terbaru yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), beberapa jenis natura atau tunjangan bukan uang yang diterima karyawan, juga dikenai pajak. Sebagai contoh, jika tunjangan yang diberikan berupa kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, dalam UU HPP, juga diatur lima natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak, diantaranya:
- Bahan makanan, bahan minuman, makanan, maupun minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura karena penugasan di suatu daerah.
- Natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam.
- Natura yang dibiayai APBN/APBN.
- Natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.
Kesimpulannya, jika potongan pajak akhir tahun besarannya dirasa cukup besar, maka perhatikan kembali tunjangan-tunjangan karyawan yang diterima. Semakin banyak tunjangan yang diterima, maka semakin besar potongan pajaknya. (KEN)